Media Berkemajuan

22 Desember 2024, 00:48

Berikut Sejumlah Larangan Jemaah Haji Terkait Barang-barang di Bagasi dan Kabin Pesawat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Petugas sedang menimbang koper para jemaah [Foto: kemenag.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Jemaah haji Indonesia gelombang pertama bersiap untuk kembali ke Tanah Air setelah seluruh rangkaian puncak haji selesai, dan sebelumnya Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi pun akan melakukan pemeriksaan dan penimbangan koper bawaan jemaah.

Anggota Media Center Kementerian Agama (Kemenag), Widi Dwinanda mengatakan bahwa PPIH telah merilis ketentuan bahwa koper bagasi jemaah yaitu beratnya maksimal 32 kg, dan koper bagasi jemaah akan ditimbang dua hari sebelum jadwal keberangkatan dari hotel ke bandara. “Selanjutnya, koper bagasi jemaah akan dibawa lebih dahulu setelah proses penimbangan. Barang bawaan yang ikut jemaah naik bus adalah tas kabin,” ujarnya, Jumat (21/06/2024).

Widi menilai, mesin X-ray multiview memiliki kemampuan memeriksa semua barang bawaan dan mendeteksi barang-barang terlarang. Dimana diketahui Pemerintah Saudi melarang memasukkan air zam-zam ke dalam koper, demi keselamatan penerbangan dan penumpang. “Jika terbukti membawa air zamzam dalam koper, koper akan dibongkar dan ditahan, dikirim tidak bersamaan dengan kloter,” pungkasnya.

Baca juga: Jemaah Haji Dilarang Bawa Zam-zam Dalam Koper, Bisa Kena Denda Hingga Puluhan Juta!

Dirinya pun berpesan kepada jemaah agar memperhatikan ketentuan barang yang boleh dan dilarang dibawa terbang bersama Saudia Airlines dan Garuda Indonesia baik dari Bandara Internasional King Abdul Aziz Jeddah dan Bandara Internasional Pangeran Mohammad Bin Abdul Aziz Madinah. “Pihak maskapai Saudia dan Garuda hanya akan mengangkut barang berlogo Saudia Airlines dan Garuda Indonesia,” bebernya.

“Karenanya, jemaah diimbau mematuhi semua peraturan yang berlaku terkait barang bawaan tersebut, agar proses pemeriksaan dan kepulangan jemaah ke Tanah Air berjalan lancar,” sambungnya.

Lebih lanjut, Widi pun menyebutkan jenis barang yang dilarang dibawa di tas bagasi dan tas jinjing jemaah, diantaranya yaitu:

  1. Air zamzam dalam ukuran dan kemasan apa pun;
  2. Uang cash lebih dari Rp100.000.000 (SAR 25.000);
  3. Cairan, aerosol, gel;
  4. Senjata, senjata api, senjata tajam;
  5. Powerbank atau hardisk boleh dibawa masuk tas kabin;
  6. Barang yang mudah meledak atau terbakar;
  7. Benda yang dapat melukai;
  8. Produk hewan (dairy);
  9. Makanan berbau tajam, dan;
  10. Tanaman hidup dan produk tanaman.
    (kemenag.go.id)
[post-views]
Selaras