Banjarmasin, mu4.co.id – Hari raya Idul Adha identik dengan penyembelihan hewan kurban (Udhiyyah). Sebelum seseorang melaksanakan ibadah penting satu tahun sekali tersebut, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu bagaimana tata cara dan aturan penyembelihan hewan kurban yang diajarkan Rasulullah ﷺ dan sesuai syariat Islam.
Tata Cara Menyembelih Hewan Qurban
Penyembelihan hewan kurban harus memenuhi tata cara dan syarat-syaratnya berikut ini, yaitu;
- Menggunakan alat penyembelihan yang tajam
Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu ‘anhu- meriwayatkan,
إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَ
Ada dua yang aku hafal dari Rasulullah ﷺ, yaitu beliau bersabda,”Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perilaku ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan tenangkanlah hewan sembelihanmu.” (HR. Muslim (1955), Abu Daud (2815), At-Tirmidzi (1409), An-Nasa’i (7/227) dan Ibnu Majah (3170), Shahih)
Yang patut diperhatikan adalah menenangkan hewan kurban yang akan disembelih. Berikut ini beberapa bentuk yang dicontohkan oleh Imam Nawawi rahimahullah:
- Menajamkan pisau sehingga hewan cepat untuk menyembelih.
- Dianjurkan tidak mengasah pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
- Tidak boleh menyembelih hewan lantas ditonton oleh hewan lainnya.
- Tidak boleh melewatkan hewan yang akan disembelih di tempat penyembelihannya. (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 13:98)
Pernah suatu ketika Rasulullah ﷺ memperhatikan seseorang yang berbuat keji terhadap hewan sembelihannya, lalu Beliau ﷺ menegurnya. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ’Abbas radhiyallaahu ’anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengamati seseorang yang meletakkan kakinya di atas pipi (sisi) kambing dalam keadaan ia mengasah pisaunya, sedangkan kambing itu memandang kepadanya. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,
أتريدُ أن تُميتَها مَوتاتٍ ؟ هلَّا أحدَدْتَ شَفرتَكَ قبلَ أن تُضجِعَها ؟
“Apakah sebelum ini kamu hendak mematikannya dengan beberapa kali kematian?! Hendaklah pisaumu diasah terlebih dahulu sebelum engkau membaringkannya.” (HR. Al-Hakim (4/257), Al-Baihaqi (9/280) dan At-Thabrani di Al-Kafir (11/332) dan Abdurrazzaq (8608) di shahihkan Al-Albany di Shahihul Jami (93). Al-Hakim mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shahih sesuai syarat Al-Bukhari).
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban? Berikut Penjelasannya!
2. Tidak menggunakan alat potong yang terbuat dari gigi atau tulang
Alat potong dapat berbahan stainless, perak, emas, tongkat atau kayu. Dalam hadits dari Rafi’ bin Khadij radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ ، فَكُلُوهُ ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ ، أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ
“Segala sesuatu yang mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silakan kalian makan, asalkan yang digunakan bukanlah gigi dan kuku. Aku akan memberitahukan pada kalian mengapa hal ini dilarang. Adapun gigi, ia termasuk tulang (tulang tidak boleh digunakan untuk menyembelih, -pen). Sedangkan kuku adalah alat penyembelihan yang dipakai penduduk Habasyah.” (HR. Bukhari, no. 2488 dan lihat Fath Al-Bari, 15:447)
3. Merebahkan hewan sembelihan (sapi atau kambing)
Berdasarkan hadits dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha bahwa Rasullullah Shallallhu ‘alaihi wasallam bersabda :
يا عَائِشَةُ، هَلُمِّي المُدْيَةَ، ثُمَّ قالَ: اشْحَذِيهَا بحَجَرٍ، فَفَعَلَتْ: ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الكَبْشَ فأضْجَعَهُ، ثُمَّ ذَبَحَهُ
“Wahai Aisyah, ambilkan pisau, kemudian beliau berkata : asahlah dia dengan batu. Maka Aisyah pun melakukannya kemudian beliau mengambilnya lalu beliau pegang kambing tersebut dan beliau merebahkannya kemudian beliau menyembelihnya’. (HR. Muslim, (1967), Abu Daud (2792), At-Tirmidzi (1496) dan An-Nasa’i (7/220).
Baca juga: Bolehkah Menjual Kulit Hewan Kurban?
4. Untuk unta maka disembelih dengan cara An Nahr/ dalam posisi berdiri (tidak direbahkan) dengan lutut kiri yang dilipat dan diikat
Nahr adalah menusukkan benda tajam pada bagian labbah yaitu lekukan diantara pangkal leher dan dada.
Cara ini berdasarkan firman Allah Ta’ala :
وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَٰهَا لَكُم مِّن شَعَٰٓئِرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيهَا خَيۡرٞۖ فَٱذۡكُرُواْ ٱسۡمَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَا صَوَآفَّۖ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat)…”. (QS. Al-Hajj: 36)
Sebagaimana dalam riwayat lain disebutkan bahwa Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma pernah melewati seseorang yang membawa untanya untuk disembelih. Lantas Ibnu Umar pun berkata :
“Jadikan berdiri unta ini dan ikatlah (kakinya), demikianlah sunnah Muhammad shalallahu’alaihi wassallam. (HR. Al Bukhari (1713) dan Muslim (1320).
Artinya unta itu berdiri dengan tiga kaki karena kaki yang satunya telah terlipat dan terikat.
5. Orang yang menyembelih dapat meletakkan telapak kakinya diatas sisi dekat leher hewan sembelihan.
Sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah shalallohu ‘alaihi wassalam berkurban dengan dua kambing kibas yang berwarna putih, maka aku lihat beliau meletakkan telapak kaki beliau diatas sisi dekat leher hewan beliaupun membaca basmalah dan bertakbir dan beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri.” (HR. Al Bukhari (5558), Muslim (1966), Abu Daud (2793), At Tirmidzi (1494), Ibnu Majah (3120)
Hal tersebut agar binatang sembelihan tidak berontak dan lebih bisa terwujud berlaku baik dalam penyembelihan.
Baca juga: Bolehkah Panitia Kurban Menerima Kurban dari Non Muslim?
6. Tidak boleh memotong atau mematahkan leher hewan atau mengulitinya sebelum hewan benar-benar mati.
Para ulama menegaskan, perbuatan semacam ini hukumnya dibenci. Karena akan semakin menambah rasa sakit hewan kurban. Demikian pula menguliti binatang, memasukkannya ke dalam air panas dan semacamnya. Semua ini tidak boleh dilakukan kecuali setelah dipastikan hewan itu benar-benar telah mati.
Berdasarkan hadits Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan :
لا تعجلوا الأنفسَ أن تزهقَ
“Jangan tergesa-gesa kalian untuk nyawanya hilang” (Yaitu dengan segera dipatahkan atau dipotong lehernya-pen). (HR. Al Baihaqi dalam sunannya 9/278. Al Albani berkata : sanadnya mengandung kemungkinan hasan (irwa’ul Ghalil 8/176).
7. Menghadapkan hewan ke arah kiblat
Hewan yang hendak disembelih dihadapkan ke kiblat, yaitu pada bagian leher yang akan disembelih. Karena itulah arah untuk mendekatkan diri kepada Allah. Posisi kepala hewan yang akan disembelih boleh di sebelah utara dan boleh di sebelah selatan.
Berdasarkan atsar Abdullah ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, dari Nafi mengatakan :
أَنَّ اِبْنَ عُمَرَ كَانَ يَكْرَهُ أَنْ يَأْكُلَ ذَبِيْحَةَ ذَبْحِهِ لِغَيْرِ القِبْلَةِ
“Sesungguhnya Ibnu Umar tidak suka memakan daging hewan yang disembelih dengan tidak menghadap kiblat.” (HR. ‘Abdur Razaq, no. 8585 dengan sanad yang shahih)
Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat!
8. Setelah menghadapkannya ke arah kiblat, kemudian berdo’a;
Sebagaimana diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu dengan lafadz :
ضحَّى رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وآلهِ وسلَّمَ يومَ عيدٍ بكبشَينِ فقال حينَ وجَّهَهُما : وجَّهتُ وجهيَ للذي فطرَ السمواتِ والأرضَ حنيفًا وما أنا منَ المشركِينَ إنَّ صلاتي ونسُكي ومحيايَ ومماتي للهِ ربِّ العالمينَ لا شريكَ لهُ وبذلكَ أُمرتُ وأنا أولُ المسلمِينَ … (الحديث)
Rasulullah shalallohu ‘alaihi wassalam berkurban di hari ied dengan dua kambing kibas maka beliau berkata ketika sudah menghadapkannya (ke kiblat-pen): “Sesungguhnya aku hadapkan wajahku kepada Dzat yang telah menciptakan langit dan bumi dengan tulus ikhlas menyerahkan diri dan aku bukanlah golongan orang-orang musyrik. Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku dan matiku adalah untuk Allah Dzat yang menguasai alam semesta. Tidak ada sekutu bagi-Nya, dan demikian aku diperintahkan dan aku termasuk orang-orang muslim. Dengan menyebut nama Allah, Allah Maha Besar, ya Allah (qurban ini) dari-Mu dan untuk-Mu dan dari… (sebutkan nama shahibul qurban). (HR.Abu Daud (2795) dan Al Baihaqi (9/275,277)
9. Menyebut nama Allah ketika menyembelih (membaca bismillah).
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Ada suatu kaum berkata pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ada sekelompok orang yang mendatangi kami dengan hasil sembelihan. Kami tidak tahu apakah sembelihan itu disebut nama Allah ataukah tidak saat disembelih. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوهُ
“Kalian hendaklah menyebut nama Allah dan makanlah daging tersebut.” ’Aisyah berkata bahwa mereka sebenarnya baru saja masuk Islam.” (HR. Bukhari, no. 5507)
10. Memutus (memotong) tenggorokan dan dua urat nadi yang ada di leher
Yang dipotong adalah empat bagian yaitu dua urat leher, saluran nafas, dan saluran makan. Namun kalau memotong dua urat leher atau saluran nafas dan saluran makan saja, tetap sah dan halal, sebagaimana penjelasan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Syarh Al-Arba’in, hlm. 214.
(Dari berbagai sumber hadits shahih)