Media Berkemajuan

17 Oktober 2024, 21:19

Beredar Aturan Larangan Menikah di Sabtu-Ahad, Cek Faktanya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Larangan menikah
Juru Bicara Kementerian Agama [Kemenag] RI, Anna Hasbie mengklarifikasi tentang aturan larangan menikah di hari libur [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini narasi soal peraturan Menteri Agama terkait larangan menikah di hari Sabtu dan Ahad ramai menjadi perbincangan di media sosial, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Terkait beredarnya informasi larangan menikah di hari libur tersebut, dilansir dari laman resmi Kemenag, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) RI, Anna Hasbie menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Ahad (13/10/2024).

Baca juga: KWI Beri Tanggapan Tentang KUA Yang Akan Menjadi Tempat Nikah Semua Agama!

Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024:

  1. Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.
  2. Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Lebih lanjut Anna menjelaskan, bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Dan di luar hari-hari tersebut, ia mengatakan KUA tidak melayani pernikahan di kantor. “Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna.

Selain itu, dirinya juga mengatakan bahwa peraturan tersebut baru akan mulai berlaku 3 bulan setelah ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” ungkapnya.

Pihaknya pun menyebutkan akan berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. “Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebutkan akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Untuk diketahui, dikutip dari detik.com, sebelumnya akun Instagram Bimas Islam Kemenag RI juga pernah mengunggah postingan terkait narasi ini, yang diunggah tanggal 12 Juni 2024.

“HOAX! Pengumuman terkait per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari dan jam kerja adalah “tidak benar”. Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!” tulis @bimasislam.

[post-views]
Selaras