Jakarta, mu4.co.id – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) mengikhbarkan atau menetapkan awal bulan Muharram 1446 H jatuh pada Senin 08 Juli 2024, sebagaimana tertulis dalam Pengumuman Nomor : 045l6/LF–PBNU/VII/2024 yang dikeluarkan pada Ahad (06/07/2024).
Diketahui keputusan tersebut didasarkan pada hasil istikmal (bulan sebelumnya digenapkan 30 hari) dan tidak ada yang melaporkan melihat hilal 1 Muharram 1446 H pada Sabtu, 29 Dzulhijjah 1445 H atau bertepatan 6 Juli 2024 M.
“Telah dilaporkan penyelenggaraan rukyatul hilal pada Sabtu Wage, 29 Dzulhijjah 1445 H/6 Juli 2024 M. Laporan lokasi yang menyelenggarakan rukyatul hilal pada saat ini terlampir. Semua lokasi tidak melihat hilal,” tulis pengumuman itu.
“Sebagai tindak lanjutnya maka Awal bulan Muharram 1446 H bertepatan dengan Senin Legi 8 Juli 2024 M (mulai malam Senin) atas dasar istikmal,” lanjut pengumuman tersebut.
LF PBNU pun meminta kepada seluruh jajaran Lembaga Falakiyah PWNU dan PCNU se-Indonesia untuk menyampaikan ikhbar tersebut. “Diharapkan bertindak aktif untuk menyebarluaskan pengumuman awal bulan Muharram 1446 H ini kepada warga Nahdlatul Ulama, khususnya jajaran pengurus di wilayah/cabangnya masing-masing,” sambungnya.
Baca juga: NU Laporkan Pengunggah Logo Plesetan NU Tentang Tambang ke Polisi!
Sementara itu untuk diketahui, berbeda dengan NU, Muhammadiyah dan pemerintah menetapkan 1 Muharam 1446 H jatuh pada Ahad (07/07/2024).
Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, organisasi itu menetapkan hal tersebut berdasarkan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KGHT) yang ditentukan beberapa parameter utama, yaitu imkan rukyat dan konjungsi. “Berdasarkan kriteria KHGT, kondisi ini sudah memenuhi syarat untuk menetapkan awal bulan Muharram 1446 H yang jatuh pada Ahad, 7 Juli 2024,” tulis keterangan yang dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.
Hal yang sama ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang menetapkan 1 Muharam 1446 H jatuh pada Ahad (07/07/2024) sesuai dengan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2024 oleh Kemenag RI, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
(nu.or.id, muhammadiyah.or.id, kompas.com, detik.com)