Jakarta, mu4.co.id – Beredar kabar tentang wacana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet atau Voice over Internet Protocol (VoIP), termasuk layanan WhatsApp Call. Hal ini disampaikan oleh Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komdigi, Denny Setiawan.
“Tujuannya (diregulasi pemanggilan WhatsApp dan lainnya) agar sama-sama menguntungkan. Sekarang kan nggak ada kontribusi dari teman-teman OTT itu, berdarah-darah yang bangun investasi itu operator seluler,” ujar Denny Setiawan saat itu.
Namun, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, membantah dan menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana membatasi layanan panggilan berbasis internet.
“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” tegas Meutya Hafid, dikutip dari CNN, Ahad (20/7).
Baca Juga: Bersiap, Umur Pengguna Medsos Indonesia Bakal Dibatasi. DPR RI: Masih Dipertimbangkan
Meutya menjelaskan bahwa Komdigi hanya menerima masukan dari beberapa pihak, seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), terkait pengaturan ekosistem digital termasuk relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan. Namun, usulan tersebut belum dibahas dalam forum kebijakan resmi maupun agenda kementerian.
“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” ujarnya.
Ia menyebut Komdigi masih berfokus pada prioritas nasional seperti memperluas akses internet di daerah tertinggal, meningkatkan literasi digital, serta memperkuat keamanan dan perlindungan data di ranah digital.
Tanggapan Pelaku Usaha Apabila Layanan Panggilan Internet Dibatasi
PT Jasnita Telekomindo Tbk (JAST) sendiri menyambut baik jika pemerintah memperketat regulasi layanan panggilan berbasis internet atau VoIP. JAST menilai kebijakan ini bertujuan menata ulang industri komunikasi digital, melindungi konsumen, dan menjaga kualitas layanan.
Aturannya mencakup pembatasan jumlah penyelenggara resmi dan penegasan kewajiban lisensi bagi layanan VoIP yang terhubung dengan jaringan Public Switched Telephone Network (PSTN).
Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban pasar telekomunikasi, melindungi konsumen, serta memastikan keamanan dan kualitas layanan.
JAST mengklaim telah mengantongi izin Jartaplok dari Kominfo dan menyediakan solusi komunikasi yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.
Layanannya mencakup cloud contact center, omnichannel, VoIP perusahaan, dan video meeting untuk membantu bisnis menekan biaya operasional.
“Dengan regulasi ini, hanya penyedia layanan berlisensi yang dapat beroperasi. Hal ini memberikan kepastian kualitas layanan bagi konsumen dan membuka peluang bagi penyelenggara resmi seperti JAST untuk menjadi mitra strategis transformasi digital di berbagai sektor bisnis,” tulis manajemen.
(CNN, Tirto.id)