Media Utama Terpercaya

12 September 2025, 12:28
Search

Benarkah Harta Warisan Dikenakan Pajak? Begini Penjelasan DJP!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi rumah mewah
Ilustrasi rumah mewah [Foto: AI/ mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Ramai pemberitaan di media sosial saat eks penyanyi cilik Leony Vitria membagikan pengalamannya ketika harus membayar pajak saat balik nama rumah warisan dari mendiang ayahnya.   

Dalam akun instagramnya, Leony mengaku kena pajak waris saat mengurus balik nama rumah dari ayahnya yang telah meninggal pada 2021. Menurutnya, biaya balik nama itu tidak sedikit, bahkan nominalnya sampai puluhan juta rupiah.

“Ternyata kita tuh kena pajak waris. Jadi, kalau misalnya gue mau ganti nama nih dari rumah yang atas nama bokap gue, terus ganti nama ke gue, gue tuh kena pajak waris yang harus gue bayar lagi. Jadi itu 2,5 persen dari nilai rumahnya,” tutur Leony.

Which is gue harus ngeluarin duit puluhan juta lagi cuma buat balik nama doang. I just feel it’s not fair. Kayak, ini rumah pas dibeli kita udah bayar pajak. Tiap tahun kita bayar PBB. Terus sekarang cuma ganti nama dari bokap ke gue, gue harus bayar lagi, kena lagi,” ucap Leony di Instagram miliknya.

Baca juga: Ditagih Pajak YouTube Rp150 Juta, Ustaz Abdul Somad Balik Ceramahi Petugas Pajak!

Lantas benarkah ada aturan mengenai pajak warisan yang dibebankan kepada ahli waris?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun memberi tanggapan dengan meluruskan ketentuan pajak buat harta warisan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli dikutip dari detik.com, Jum’at (12/9) menegaskan bahwa warisan bukan objek pajak penghasilan (PPh).

“Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah ‘pajak warisan’ yang dianggap dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluruskan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh),” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Otomatis Tercatat di SPT, Kini Pajak Pantau Tabungan di Bank

Rosmauli menyebut kerap terjadi kerancuan antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah atau bangunan karena warisan,” ucapnya.

Sehingga perlu diperjelas, pajak yang dimaksud Leony sebagai “pajak warisan” tersebut adalah bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) disebabkan adanya pemindahan kepemilikan. Sedangkan harta warisan tidak dikenakan pajak atau bukan objek pajak penghasilan (PPh).

Meski demikian, masyarakat tetap bisa mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas pengalihan hak tanah dan bangunan karena warisan.

Pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2023 Pasal 3 ayat (1) huruf d. Dalam peraturan itu, dinyatakan bahwa penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dapat dibebaskan dari kewajiban pembayaran PPh Final melalui penerbitan SKB PPh.

Ahli waris bisa mengajukan permohonan SKB PPh secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pewaris atau ahli waris terdaftar dengan melampirkan sejumlah dokumen. Setelah diverifikasi, KPP akan menerbitkan SKB PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah atau bangunan tidak dikenai pajak.

Baca juga: Pajak Kendaraan di Indonesia Disebut Termahal di Dunia, Hampir Setengah Dari Harga Kendaraan!

[post-views]
Selaras