Media Berkemajuan

22 April 2025, 23:44
Search

Begini Sejarah Pertama Kali Turunnya Perintah Puasa Ramadan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
turunnya perintah puasa ramadan
Sejarah pertama kali turunnya perintah puasa ramadan [Foto: AI mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Perintah puasa Ramadan pertama kali turun pada tahun kedua Hijriah atau 624 Masehi, yaitu pada Senin, 10 Sya’ban. Ketika itu Rasulullah ﷺ sudah tinggal di Madinah al-Munawwarah. 

Sebelumnya, Rasulullah ﷺ juga baru saja menerima perintah untuk mengubah arah kiblat dari Baitul Maqdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di Makkah.

Baca juga: Masjid Qiblatain, Impian Rasulullah Terwujud dalam Perubahan Arah Kiblat

Perintah puasa Ramadan tersebut terdapat dalam Al-Quran, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 183.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

 Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa. (QS. Al Baqarah: 183).

Perintah Puasa untuk Kaum Terdahulu

Dalam ayat tersebut disebutkan bahwa puasa telah dilakukan oleh kaum sebelumnya. Lantas siapa yang pertama kali menjalankan ibadah puasa ini? Menurut Imam al-Qurthubi, seperti yang dikutip dalam buku “Misteri Bulan Ramadhan” karya Yusuf Burhanudin, menyatakan bahwa Nabi Nuh AS adalah orang pertama yang berpuasa pada bulan Ramadan. Nabi Nuh melakukannya setelah turun dari bahteranya setelah badai menghantam negeri kaumnya.

Puasa pada zaman Nabi Nuh dilakukan sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas keselamatan dirinya dan kaumnya dari badai dan banjir.

Menurut As Sya’by dan Qotadah bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala juga telah mewajibkan puasa Ramadan kepada Kaum Nabi Musa as dan kaum Nabi Isa as lalu pastur-pastur mereka menambahnya sepuluh hari dan ketika salah seorang pastur mereka tersebut sakit maka mereka bernazar jika sang pastur yang sakit itu sembuh mereka akan menambah puasa mereka lagi sepuluh hari lagi, hingga genaplah puasa mereka lima puluh hari.

Baca juga: Adakah Do’a yang Diajarkan Nabi Muhammad Menjelang Ramadan? Begini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat

Selain itu, dikisahkan pula saat Rasulullah ﷺ tiba di Madinah pada masa hijrah, beliau melihat orang-orang Yahudi juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram. Rasul ﷺ kemudian bertanya kepada salah satu dari mereka tentang alasan mereka berpuasa, dan orang Yahudi itu menjawab bahwa mereka berpuasa sebagai bentuk syukur karena Allah telah menyelamatkan Nabi Musa as dan kaumnya dari serangan Firaun. Nabi Musa as kemudian berpuasa pada hari 10 Muharram sebagai bentuk syukur kepada Allah. Ini menunjukkan bahwa puasa juga telah dilaksanakan oleh umat Nabi Musa.

Rasulullah ﷺ kemudian menjelaskan peristiwa tersebut kepada umatnya dan memerintahkan umat Islam untuk juga berpuasa pada tanggal 10 Muharram namun Beliau ﷺ juga meminta agar para sahabat menyelisihi puasa yang dilakukan kaum Yahudi tersebut dengan menambah hari agar tak sama.

Diterangkan pula dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu berkata bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْـدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللهِ الْمُحَرَّمُ، وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيْضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ.

“Puasa yang paling utama setelah puasa Ramadan adalah (berpuasa pada) bulan Allah yang mulia (Muharram) dan shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.“ [HR. Muslim, no. 1163]

Lafaz hadits ini menjelaskan bahwa kedudukan puasa Muharram berada dibawah tingkatan puasa Ramadan. Artinya dahulu puasa Muharram ini telah dikerjakan dan memiliki derajat yang tinggi.

Turunnya Perintah Puasa Ramadan

Dikutip dari buku karya Moenawar Khalil, yang berjudul Kelengkapan Tarikh Nabi Muhammad, sebelum turunnya ayat dari Allah SWT yang memerintahkan mengenai puasa Ramadan, Rasulullah ﷺ dan umatnya telah mengerjakan puasa di setiap bulannya yaitu pada tanggal 13, 14, dan 15, (Ayyamul Bidh) dan juga berpuasa setiap tanggal 10 Muharram (puasa Asyura).

Pada awalnya, perintah puasa dilakukan secara bertahap, belum menjadi kewajiban agar tak memberatkan. Sehingga waktu itu, siapa pun yang ingin berpuasa boleh melakukannya, dan siapa pun yang ingin membatalkan puasanya diperbolehkan tetapi harus menggantinya dengan memberi makan orang miskin.

Baca juga: Bagaimana Bayar Utang Puasa yang Terlewat, Ini Penjelasannya!

Begini tahapan turunnya perintah puasa:

Pertama: Diwajibkan pertama kali dalam bentuk boleh memilih, apakah berpuasa atau memberi makan setiap satu hari satu orang miskin, dan disertai motivasi untuk berpuasa.

Kedua: Diwajibkan berpuasa, dengan aturan bahwa apabila orang yang berpuasa tertidur sebelum berbuka maka haram atasnya berbuka sampai malam berikutnya.

Ketiga: Diwajibkan berpuasa, bagi seluruh umat yang sehat dan tidak dalam perjalanan dimulai sejak terbit fajar kedua sampai terbenam matahari, inilah yang berlaku sampai hari kiamat.

Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 185:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“…Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu…” (QS. Al Baqarah: 185)

Namun bagi mereka yang lanjut usia, masih diberikan keringanan untuk berbuka dengan syarat tetap memberikan makanan untuk orang miskin. Sebagaimana diterangkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah Ayat 184:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al Baqarah: 184)

Sejak turunnya perintah puasa Ramadan tersebut hingga Rasulullah ﷺ wafat, beliau berpuasa sebanyak sembilan kali Ramadan.

[post-views]
Selaras