Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:19

Begini Persyaratan dan Aturan Menjadi Imam Masjidil Haram

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Imam Masjidil Haram
7 orang Imam-imam Masjidil Haram sejak 2023 [Foto: ig@fawaidharamain]

Arab Saudi, mu4.co.id – Menjadi Imam Masjidil Haram adalah sebuah tugas yang sangat terhormat. Tak sembarang orang yang bisa menjadi Imam dan khatib di masjid mulia tersebut. Oleh karena itu ada sejumlah persyaratan dan aturan ketat yang harus di penuhi oleh setiap calon Imam.

Penunjukan imam Masjidil Haram akan diputuskan oleh Dewan Kepresidenan Umum untuk Urusan Haramain / President of the General Presidency for the Affairs of the Two Holy Mosques (GPH) atau pengampu dua masjid suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi) yang saat ini dijabat oleh Sheikh Abdurrahman As-Sudais.

Baca juga: Imam Masjidil Haram Sakit Saat Pimpin Salat Jumat, Digantikan Syekh Sudais

Imam akan ditunjuk dengan kontrak empat tahun yang dapat diperpanjang. Kecuali untuk Imam Tarawih, di mana penunjukan Imam untuk memimpin Salat Jahriyah akan diputuskan oleh dewan pada akhir Ramadan.

Umumnya kandidat yang ditunjuk adalah orang yang tinggi akhlaknya serta memiliki pemahaman yang baik soal ilmu agama. Penilaiannya mulai dari pengetahuan agama, latar belakang pendidikan hingga kualitas suara, hafalan, bacaan bahkan asal-usulnya.

Baca juga: Langka! Imam Masjidil Haram Ini Sujud Sahwi Ketika Tarawih

Perlu diketahui, pernah ada ulama asal Indonesia yang menerima kehormatan dalam penunjukkan sebagai imam Masjidil Haram Makkah yaitu Syekh Nawawi al-Bantani, Syekh Ahmad Khatib al-Minangkabawi, dan Syekh Junaid al-Batawi.

Syarat Menjadi Imam Masjidil Haram
Dikutip dari Haramain Sharifain, peraturan baru untuk penunjukan seorang Imam harus memiliki kualifikasi sebagai berikut:

  • Warga Negara Saudi.
  • Memiliki kapasitas penuh dan pengalaman sebagai imam.
  • Memiliki suara yang khas dan baik.
  • Memegang setidaknya satu gelar master dari salah satu fakultas ilmu forensik di Kerajaan Arab Saudi.
  • Selain itu, kandidat juga harus menjadi penjaga Al-Qur’an atau seorang hafiz Qur’an.

Hal yang Tidak Diperbolehkan saat Jadi Imam Masjidil Haram
Pembatasan baru juga diberlakukan pada Imam Masjidil Haram di antaranya adalah:

  • Menghadiri atau berbicara di depan umum tanpa izin.
  • Dilarang ke luar negeri untuk menghadiri suatu acara tanpa izin.
  • Memiliki akun media sosial.

Imam dapat diberhentikan jika mereka gagal dalam melaksanakan tugas. Imam juga bisa dibebaskan dari jabatan mereka pada saat berakhirnya kontrak, atas keputusan dewan.

[post-views]
Selaras