Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 08:31

Begini Kata Menlu Saat Bela Palestina di Mahkamah Internasional!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Menlu Saat Bela Palestina di Mahkamah Internasional, Den Haag, Jumat [23/02/2024] [Foto: YouTube Kementerian Luar Negeri RI]

Den Haag, mu4.co.id – Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi menyampaikan pernyataan lisan Indonesia untuk mendukung fatwa hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) mengenai konsekuensi hukum pendudukan ilegal Israel atas Palestina.

Retno menguraikan berbagai argumen sebagai masukan dan untuk memperkuat pemberian fatwa hukum oleh Mahkamah Internasional. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang ICJ di Den Haag, Belanda, Jumat (23/02/2024).

“Rupanya kematian hampir 30 ribu nyawa ini tidak cukup bagi Israel, karena mereka akan segera melancarkan serangan lagi terhadap Rafah yang menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza,” ujarnya dilansir dari detik.com.

“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun. Mereka ingin melawan negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional,” tambahnya.

Baca juga: Menlu Retno Keluar Ruangan Saat Dubes Israel Pidato di PBB

Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, ada 2 aspek utama dalam pernyataan tersebut, diantaranya yaitu:

  1. Sisi Yurisdiksi (Menlu menegaskan bahwa Mahkamah Internasional memiliki kewenangan untuk memberikan fatwa hukum)
  2. Sisi Substansi (Menlu menegaskan bahwa berbagai kebijakan Israel bertentangan dengan hukum internasional dan menguraikan konsekuensi hukumnya).

Selain itu, Retno juga menyampaikan pihaknya akan berfokus untuk menolak argumen dari beberapa negara yang memberi nasihat soal cara melemahkan proses perdamaian Israel dan Palestina, sementara pengadilan memperjelas pendapat mereka mengenai masalah tersebut.

Menurutnya, pendapat Mahkamah Internasional tersebut nantinya bisa berguna memandu langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara mengenai perdamaian Israel dan Palestina.

“Di mana Indonesia menyampaikan bahwa mereka tidak punya alasan untuk menolak permintaan ini dengan alasan bahwa hal ini akan berisiko secara mendasar terhadap legitimasi prospek proses perdamaian di masa depan,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras