Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 22:16

Bea Cukai Sita dan Musnahkan iPhone 16 yang Masuk Ilegal ke Indonesia

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
IPhone 16
Bea Cukai Musnahkan iPhone 16 yang Masuk Indonesia [Foto: cnnindonesia.com]

Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan iPhone 16 yang masuk secara ilegal ke Indonesia di kantor DJBC Soekarno Hatta (Soetta), Jumat (29/11/2024).

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan total ada 102 unit handphone atau tablet merek Apple, termasuk iPhone 16 ilegal yang disita atau dibawa oleh DJBC dari Batam ke Jakarta melalui Bandara Internasional Soetta, dan dimusnahkan dengan cara dipotong.

“Ini ya, barang ilegal iPhone 16 akan kita musnahkan, kita potong menggunakan alat. Barang ini telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan,” kata Askolani dilansir dari cnnindonesia.com, Senin (02/12/2024).

Lebih lanjut, Askolani mengatakan bahwa seluruh iPhone 16 yang disita, tersebut melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor, yakni masuk ke Tanah Air tanpa membayar bea masuk.

“Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan. Untuk menjaga industri kita dan menjaga ekonomi kita. Kita sejalan dengan Peraturan Mendag dan juga ketentuan dari Kemenperin, untuk kemudian menjaga industri dan ekonomi kita,” lanjutnya.

Baca juga: Usai iPhone 16 Tak Bisa Masuk Indonesia, Apple Tambah Investasi Rp157 M Bangun Pabrik di Bandung

Selain itu, modus penyelundupan juga dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui barang bawaan penumpang atau dikirim sebagai barang kiriman.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi agar Apple bisa menjual produk iPhone 16 di Indonesia. Menurutnya, pihak Apple harus membayar utang investasi atas komitmennya pada periode 2020-2023, yang nilainya mencapai US$10 juta atau sekitar Rp158 miliar (asumsi kurs Rp15.800 per dolar AS).

Namun demikian, Agus menegaskan walaupun Apple membayar sisa utang, yang diperbolehkan untuk dijual hanya sampai seri 16 saja. Ia mengatakan untuk bisa menjual produknya dengan bebas di Tanah Air, maka Apple harus segera menyesuaikan proposal investasi untuk periode 2024-2026.

[post-views]
Selaras