Media Utama Terpercaya

16 Februari 2026, 06:40
Search

Bea Cukai Era Soeharto Ternyata Pernah Dibekukan! Ini Alasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Soeharto
Presiden Soeharto berfoto bersama jajaran pimpinan Direktorat Jenderal Bea Cukai. [Foto: Perpusnas]

Jakarta, mu4.co.id – Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan menjadi sasaran kritik publik dalam beberapa pekan terakhir. Setelah kasus di Ditjen Pajak mencuat, sorotan turut mengarah ke Bea Cukai, terutama terkait gaya hidup mewah sejumlah pejabat dan keluarga mereka.

Sejumlah pejabat eselon Bea Cukai turut dipanggil Inspektorat Kemenkeu dan KPK untuk dimintai klarifikasi terkait asal-usul kekayaan mereka. 

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD sebelumnya juga mengungkap adanya transaksi mencurigakan hingga Rp300 triliun yang mayoritas berasal dari rekening pegawai Pajak dan Bea Cukai.

Baca Juga: 16 Ribu Pegawai Bea Cukai Terancam Dirumahkan, Prabowo Beri Waktu Satu Tahun Untuk Berbenah!

Belum reda, kritik kembali mengarah ke Bea Cukai setelah seorang pegawainya, Widy Heriyanto, menghina warga pembayar pajak di X dengan kata-kata yang menimbulkan kemarahan masyarakat.

Soeharto Pernah Bekukan Bea Cukai

Menurut artikel di laman resmi Media Keuangan (MK+) Kementerian Keuangan, Bea Cukai pernah dibekukan sementara pada era Orde Baru karena tingkat korupsinya dinilai sangat parah.

Presiden Soeharto saat itu geram terhadap maraknya korupsi di lingkungan Bea Cukai. Meski tidak dibubarkan, institusi tersebut akhirnya dibekukan karena praktik pungli dan penyelundupannya yang sudah mengakar. Pegawai Bea Cukai bekerja sama dengan pengusaha ekspor-impor untuk meloloskan barang melalui suap yang dikenal sebagai “uang damai”.

Pada masa Menteri Keuangan Ali Wardhana (mulai 6 Juni 1968), penyelewengan di Bea Cukai semakin menjadi sorotan. 

Jurnalis Mochtar Lubis menulis bahwa praktik penyelundupan tersebut terjadi karena adanya kerja sama gelap antara pegawai Bea Cukai dan para importir nakal.

Baca Juga: Purbaya Bersih-Bersih Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Apa Tujuannya?

“Dan kerja Bea Cukai hanya mengadakan ‘denda damai’ belaka yang memuaskan semua pihak yang bersangkutan. Menteri Keuangan patut memeriksa praktik-praktik ‘denda damai’ ini, yang kelihatan telah menjadi satu pola kerja yang teratur,” tulis Mochtar di harian Indonesia Raya, 22 Juli 1969, termuat dalam Tajuk-Tajuk Mochtar Lubis di Harian Indonesia Raya, dikutip dari Kompas pada Senin (1/12).

Mochtar Lubis menilai pimpinan Bea Cukai harus diganti dengan figur baru yang tidak terikat kepentingan lama dengan para importir-penyelundup. Menurutnya reformasi perlu dilakukan bukan hanya pada lembaga tetapi juga pada personelnya. Namun kondisi itu bertahan cukup lama. 

Saat Menteri Keuangan Ali Wardhana meninjau kantor Bea Cukai Tanjung Priok pada Mei 1971, ia mendapati petugas bermalas-malasan dan menerima laporan penyelundupan ratusan ribu baterai bermerek.

“Padahal, ia baru memberikan tunjangan khusus sebesar sembilan kali gaji. Kenaikan tersebut bukan sembarang hadiah, melainkan disertai tuntutan kenaikan pelayanan dan peniadaan penyelewengan,” tulis Saeful Anwar dan Anugrah E.Y. (ed.) dalam Buku berjudul Organisasi Kementerian Keuangan dari Masa ke Masa.

Ali Wardhana kemudian sempat memutasi pejabat eselon II antarunit eselon I, termasuk mengganti Direktur Cukai beberapa kali, namun langkah itu tidak mampu menghentikan praktik penyelewengan dan penyelundupan di Bea Cukai. 

Setelah Ali kemudian menjadi Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan pada 1983 dan posisi Menteri Keuangan diisi Radius Prawiro, harapan reformasi kembali muncul. 

Baca Juga: Sebut Pajak dan Bea Cukai Sarang Korupsi, Mahfud MD Dukung Langkah Menkeu Purbaya Ambil Alih Kendali!

Pada 29 Agustus 1983, Radius melantik Bambang Soejarto yaitu perwira tinggi Departemen Pertahanan dan Keamanan sebagai Dirjen Bea Cukai menggantikan Wahono. Dalam pelantikannya, Radius menegaskan komitmen memberantas penyelundup “akan kita perangi sampai ke akar-akarnya”.

Penyelewengan dan penyelundupan di Bea Cukai tetap marak, disertai keluhan pungli dan birokrasi berbelit. Setelah evaluasi bersama menteri dan BPKP, Presiden Soeharto akhirnya menerbitkan Inpres Nomor 4 Tahun 1985 untuk memperlancar arus barang dan mendukung kegiatan ekonomi.

Wewenang Bea Cukai Diambil Alih

Berpegang pada Instruksi Presiden, sebagian wewenang Bea Cukai pernah dialihkan kepada PT Surveyor Indonesia yang bekerja sama dengan Societe Generale de Surveilance (SGS) dari Swiss, sehingga banyak pegawai Bea Cukai dirumahkan. 

Setelah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan efektif berlaku pada 1 April 1997 dan kemudian direvisi dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, kewenangan tersebut dikembalikan sepenuhnya ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

UU Kepabeanan dan UU Cukai (UU 11/1995 yang diubah menjadi UU 39/2007) juga menghapus seluruh produk hukum kolonial dan menggantikan ordonansi-ordonansi lama.

(Kompas)

[post-views]
Selaras