Media Berkemajuan

5 Juli 2024, 04:27

Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Rokok Ilegal dan Ribuan Minuman Etanol!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pemusnahan 1,5 juta batang rikok ilegal oleh Bea Cukai Banjarmasin [Foto: Instagram Bea Cukai Banjarmasin]

Banjarmasin, mu4.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) musnahkan barang bukti hasil penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, sepanjang Triwulan II dan III pada tahun 2023, pada Rabu (26/06/2024).

Hal tersebut dilakukan sebab barang-barang tersebut telah disita dan dikuasai menjadi barang milik negara, diantara barang-barang yang dimusnahkan yaitu berupa rokok ilegal dan minuman etanol, yang dibakar satu per satu dalam drum dengan api yang berkobar.

Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, R Teddy Laksmana mengatakan bahwa selama masa tersebut, telah ditindak sebanyak 150 pelanggaran peraturan dan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai yang terjadi di 11 kota dan kabupaten di wilayah Kalsel, dan diketahui nilai barang yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 2.144.651.645.

“Barang bukti pelanggaran yang didapat sebanyak 1.559.428 batang rokok dan 1.570,33 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang-barang bukti ini telah mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” ujar Teddy.

Baca juga: Polda Kalsel Sita Barang Bukti Narkotika, Selamatkan 54.739 Jiwa Dari Bahaya Narkoba!

Selain itu, barang-barang tersebut terbukti melanggar UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007. “Sebagian rokok yang dipasarkan dilekati pita cukai, tetapi palsu dan ada juga tanpa pita cukai, artinya ilegal dan merugikan negara senilai Rp1,4 miliar lebih,” sambungnya.

Diketahui, Banjarmasin dan beberapa kabupaten di Kalsel sendiri menjadi pasar para pelaku produksi rokok ilegal. Menurutnya, peredaran melalui online sangat massif. “Selama ini kami terus berusaha menelusuri pengiriman asal barang rokok ilegal ini. Pelakunya melakukan pengiriman melalui kapal domestik, kiriman pos dan juga penjualan online,” ucap Teddy

“(Selain itu), kami mengalami kesulitan. Karena nama pengirim dan alamat pengirim biasanya dipalsukan, dengan cara itu mereka bisa selalu lolos,” tutupnya.
(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!