Media Berkemajuan

24 Februari 2025, 00:14
Search

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Dihapus. Simak Selengkapnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Bea balik nama
BBNKB kendaraan bekas dihapus untuk ringankan biaya administrasi. [Foto: V-Tax]

Jakarta, mu4.co.id – Mulai 5 Januari 2025, Pemerintah Indonesia menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas guna meringankan biaya administrasi dan meningkatkan kepatuhan regulasi. 

Sebelumnya, BBNKB menjadi biaya utama dalam proses balik nama. Kini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya administrasi lain, seperti penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). 

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat lebih aktif mengurus balik nama kendaraan tanpa terbebani biaya tinggi, meningkatkan kepatuhan administrasi, mengurangi penggunaan dokumen pemilik lama, serta menekan jumlah kendaraan tidak terdaftar. 

Selain itu, pasar kendaraan bekas diprediksi semakin berkembang karena proses balik nama lebih murah dan praktis.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online? Ini Caranya!

Meskipun biaya BBNKB dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu membayar beberapa biaya administrasi lainnya. Dilansir dari Kantor Berita pada Jum’at (14/2), berikut rincian biaya yang masih berlaku:

  1. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Biaya untuk penerbitan STNK baru diperkirakan sekitar Rp200.000. STNK adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan telah terdaftar secara legal dan berhak beroperasi di jalan raya.
  2. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB/Pelat Nomor): Pemilik kendaraan harus membayar biaya sekitar Rp100.000 untuk pembuatan TNKB baru. Pelat nomor ini merupakan tanda pengenal kendaraan yang wajib dipasang di bagian depan dan belakang.
  3. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB): Untuk mendapatkan BPKB baru, pemilik kendaraan dikenakan biaya sekitar Rp375.000. Dokumen ini menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan dan sangat penting dalam transaksi jual beli kendaraan.
  4. Biaya Administrasi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Pemilik kendaraan juga harus membayar biaya administrasi dan SWDKLLJ, yang besarnya dapat bervariasi tergantung jenis kendaraan dan kebijakan di masing-masing daerah.

Baca Juga: Bayar Pajak STNK Online 3 Hari Jadi, Ini Caranya!

Penghapusan BBNKB memberi masyarakat peluang lebih besar untuk memiliki kendaraan bekas tanpa biaya tambahan yang tinggi. 

Kebijakan ini mempercepat peralihan kepemilikan, meningkatkan akurasi data kendaraan, serta mendorong transparansi dalam jual beli. 

Selain itu, proses administrasi kini lebih mudah, mengurangi risiko penyalahgunaan kendaraan atas nama pemilik lama. 

Meski BBNKB dihapus secara nasional, pemilik kendaraan tetap perlu memperhatikan regulasi daerah terkait biaya administrasi.

(Kantor Berita)

[post-views]
Selaras