Media Utama Terpercaya

3 Juli 2025, 23:09
Search

Bayar Zakat Fitrah Secara Digital, Apakah Sah?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Zakat
Ilustrasi. [Foto: Baznas]

Edisi Khusus 22 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Salah satu ibadah di bulan Ramadan adalah membayar zakat, yang terdiri dari zakat maal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). 

Zakat fitrah wajib dibayar oleh setiap Muslim yang merdeka sebelum salat Idul Fitri, dengan syarat memiliki harta lebih dari kebutuhan pokok. Zakat ini dapat disalurkan melalui masjid atau lembaga amil zakat terpercaya. 

Di Indonesia, zakat fitrah diukur sekitar 3,5 liter atau 2,5 kg beras, disesuaikan dengan jenis makanan pokok setempat.

Pemberian zakat fitrah yang biasanya dalam bentuk beras dapat diganti dengan uang.

Bolehkah Membayar Secara Digital?

Dulu zakat fitrah disalurkan langsung kepada amil yang bertugas, namun kini teknologi memungkinkan pembayaran melalui transfer ATM ataupun fitur dompet digital.

Menurut Agus Tri Sundani, Wakil Ketua LDK Pimpinan Pusat Muhammadiyah, zakat digital tetap sah selama dikelola oleh amil yang resmi, transparan, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Bagaimana Tuntunan I’tikaf Sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah?

“Cuma yang perlu kita perhatikan, siapa yang melakukan hal tersebut. Sekarang kan sudah ada lembaga-lembaga resmi untuk menghimpun zakat dari umat Islam. Karena kalau digital ini kurang jelasnya, maka kalau sudah jelas, misalkan Baznas sampai turunan ke bawah, atau lembaga zakat yang sudah ditunjuk secara resmi, itu jelas ga ada persoalan,” ujar Agus dikutip dari laman Muhammadiyah, Sabtu (22/3).

Meskipun tidak ada sunnah ijab-qabul seperti pada pembayaran zakat konvensional, pembayaran secara digital tetap sah. Nota pembayaran dianggap setara dengan akad dalam transaksi konvensional.

“Ya karena itu zakat digital itu kan hanya sistemnya saja, oleh karena itu bisa dilakukan, insyaAllah sah. Tapi kalau yang melakukannya adalah lembaga dalam tanda kutip tidak jelas, karena lewat digital ini kan kita tidak tahu kejelasannya, bisa tidak sah. Maka akan lebih baik kalau diserahkan langsung kepada pengelola zakat yang memang resmi seperti LazisMu,” ucapnya.

(Muhammadiyah)

[post-views]
Selaras