Jakarta, mu4.co.id – Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak segera mengaktifkan akun Coretax karena seluruh layanan perpajakan termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025, wajib melalui sistem tersebut. Batas waktu pelaporan SPT tetap jatuh pada 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, baru sekitar 7,7 juta wajib pajak atau 51,66 persen yang telah mengaktifkan Coretax, sehingga masih sekitar tujuh juta wajib pajak yang belum beralih.
“Wajib pajak yang sudah aktivasi akun sejumlah 7,7 juta dengan persentase 51,66%,” ungkap Bimo dikutip dari laman IKPI, Senin (29/12).
Sementara itu Bimo menyebutkan, baru sekitar 4,8 juta wajib pajak atau 32,38 persen yang telah membuat kode otorisasi dan sertifikat elektronik di Coretax.
Baca Juga: MUI Tetapkan Fatwa Pajak Berkeadilan, Soroti Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil
Uji coba Coretax pada November 2025 melibatkan 25 ribu pegawai DJP dan meski sempat melambat di awal, sistem dinilai semakin stabil. DJP optimistis Coretax dapat mendukung pelaporan SPT, sekaligus mendorong layanan perpajakan yang lebih modern dan efisien.
Cara Aktivasi Akun Coretax
Berdasarkan panduan DJP, wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dan NPWP 16 digit dapat mengikuti langkah berikut untuk aktivasi akun Coretax:
- Akses laman Coretax DJP dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
- Centang pernyataan bahwa wajib pajak telah terdaftar.
- Masukkan NPWP lalu klik “Cari”.
- Isikan alamat email dan nomor ponsel yang terdaftar di DJP Online. Jika ada perubahan, wajib pajak perlu menghubungi Kring Pajak atau mendatangi kantor pajak terdekat.
- Lakukan verifikasi identitas.
- Setujui pernyataan yang ditampilkan.
- Simpan data dan cek email untuk mendapatkan kata sandi sementara.
- Login pertama kali menggunakan kata sandi tersebut dan ikuti panduan selanjutnya hingga proses selesai.
Baca Juga: Purbaya Bongkar Masalah Coretax, Sebut Kualitas Programmernya Seperti Lulusan SMA!
Cara Mengajukan Kode Otorisasi / Tanda Tangan Digital
Kode otoritas ini digunakan untuk menandatangani dokumen pada Coretax, termasuk SPT Tahunan. Berikut cara membuatnya:
- Masuk ke akun Coretax, pilih Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”.
- Buat passphrase sebagai kode otorisasi.
- Setujui pernyataan, kemudian simpan.
- Cek status pada menu Portal Saya → Profil Saya → Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.
- Jika status masih invalid, klik Periksa Status, lalu ulangi hingga berhasil.
- Ketika status berubah menjadi valid, kode otorisasi siap digunakan untuk pelaporan SPT dan dokumen lain.
(IKPI)










![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)

