Jakarta, mu4.co.id – Bareskrim Polri mengungkap sebanyak 21 situs judi online (judol) dan menyita total uang tunai senilai Rp59 miliar dan aset senilai Rp96 miliar, yang berasal dari hasil patroli yang dilakukan penyidik serta pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
“Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot, kasino, judi bola, dan lain-lain,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, Rabu (07/01/2026).
Himawan menyebutkan 21 situs judol tersebut di antaranya yaitu SPINHARTA4, SASAFUN, RI188, ST789, SLOIDR, E88VIP, 1777, X88VIP, 53N, BMW312, SVIP5U, OKGAME, E88VIP, REMI101N, IDAGAME dan H5HIWIN, yang disebutnya berasal baik dari Indonesia maupun internasional.
Selain itu, dirinya juga menilai ada 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi keuangan dari puluhan situs judol tersebut. Rinciannya PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LM, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Sebanyak 15 perusahaan fiktif digunakan memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui qris dan dua perusahaan untuk penampung dana judol,” sebutnya.
Baca juga: Judi Online Merajalela, Begini Cara Polda Kalsel Berantas Judol!
Hasil pengungkapan itupun juga menetapkan lima tersangka yang empat di antaranya laki-laki dan satu perempuan. Kelima tersangka itu diantaranya yaitu: MNF (30), selaku Direktur PT STS yang menjadi fasilitator dalam transaksi deposit judi online; MR (33), selaku pemerintah TSK AL dan, TSK QF untuk membuat dokumen palsu penerbitan PT dan rekening PT Guna Periudian online; QF (29), selaku pembuat dokumen palsu untuk penerbitan PT dan rekening PT untuk perjudian online.
Kemudian, AL (33), selaku orang yang mengumpulkan data KTP dan KK yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif; dan WK (45), selaku Direktur PT ODI yang menjalin kerja sama dengan merchant luar negeri terkait perjudian online.
“Selain kelima tersangka ada satu DPO berisinial FI yang berperan meminta MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” sebut Himawan.
Sementara untuk pengungkapan kasus dari LHA PPATK, disebutkan ada tiga laporan polisi dengan total penyitaan Rp37.650.717.250.
(cnnindonesia.com)













