Edisi Khusus 21 Ramadan 1446 H
Banjarmasin, mu4.co.id – I’tikaf merupakan aktivitas berdiam diri di masjid dengan melakukan amalan atau ibadah tertentu untuk mengharapkan ridha Allah yang sangat dianjurkan terutama di sepuluh akhir bulan Ramadhan.
Lalu bagaimana tutunan i’tikaf yang benar menurut hadis-hadis Nabi?
Berikut dalil Al-Qur’an dan Hadis mengenai i’tikaf dalam pertama (QS. Al-Baqarah ayat 187):
… فَاْلآَنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُودُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ.
Artinya: …maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang ditetapkan Allah milikmu, dan makan minumlah hinggga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf di masjid. Itulah larangan Allah, maka kamu jangan mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertaqwa.”
Adapun terkait dengan waktu pelaksanaan i’tikaf ramadan sendiri terdapat perbedaan di kalangan para ulama, dapat dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh juga dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah mengemukakan bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tetapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedangkan menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari. Artinya i’tikaf dapat dilaksanakan dalam beberapa waktu tertentu, misal dalam waktu 1 jam, 2 jam, 3 jam dan seterusnya, dan dapat juga dilaksanakan dalam waktu sehari semalam (24 jam).
Sementara itu, terkait tempat pelaksanaan i’tikaf telah dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah Ayat 187 bahwa i’tikaf dilaksanakan di masjid. Namun terkait dengan masjid yang dapat digunakan untuk pelaksanaan i’tikaf terdapat perbedaan pendapat, apakah masjid jami’ atau masjid lainnya. Menurut Fatwa Tarjih masjid yang dapat dipakai untuk melaksanakan i’tikaf sangat diutamakan masjid jami (masjid yang biasa digunakan untuk melaksanakan salat Jum’at), namun tidak mengapa i’tikaf dilaksanakan di masjid biasa.
Kemudian syarat-syarat I’tikaf diantaranya yaitu:
- Beragama Islam
- Sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
- Dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
- Hendaknya memiliki niat i’tikaf
Berikut amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf berdasarkan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw:
- Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
- Membaca Al-Qur’an dan tadarus Al-Qur’an
- Berdzikir dan berdo’a
- Membaca buku-buku agama