Media Utama Terpercaya

26 Juni 2025, 06:37
Search

Bagaimana Cara Yang Tepat Membayarkan Hutang Puasa Orang Tua?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Membayar puasa orang tua
Ilustrasi orang tua [Foto: Freepik]

Edisi Khusus 2 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Banyak diantara orang tua kita yang telah berusia lanjut dan sering sakit-sakitan, sehingga ketika bulan Ramadan beliau tidak dapat menjalankan ibadah puasa seutuhnya.

Lalu berkaitan dengan itu, bagaimana cara yang tepat untuk anak-anaknya yang ingin membayarkan hutang puasa orang tuanya, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dunia?

Dilansir dari fatwatarjih.or.id, Ahad (02/03/2025), dalam buku Tanya Jawab Agama terbitan Suara Muhammadiyah Jilid 1 halaman 107, dan juga Tanya Jawab Agama Jilid 5 halaman 79 serta pada Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT) halaman 181 yang juga diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah, berikut penjelasannya mengenai hal tersebut.

Untuk qadha puasa bagi orang tua yang masih hidup terdapat dalam firman Allah QS Al-Baqarah (2): 184.

… فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ … [البقرة (2): 184].

“…maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” [QS Al-Baqarah (2): 184].

Berdasarkan ayat tersebut, jika seseorang dalam keadaan sakit atau sedang berada dalam suatu perjalanan sehingga merasa berat untuk melakukan puasa, maka ia boleh mengganti kewajiban puasanya di hari yang lain. Kemudian sekiranya di hari yang lain pun ia tidak mampu menggantinya, disebabkan karena uzur syar’i, maka ia bisa mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

Jadi, mengenai qadha puasa orangtua yang masih hidup, namun sudah tidak mampu menggantinya karena suatu uzur (dalam hal ini karena sering sakit-sakitan), maka Islam memberikan kemudahan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah.

Baca juga: Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qada Istri Saat Hamil dan Menyusui?

Adapun mengenai qadha puasa bagi orang tua yang telah meninggal dunia, terdapat beberapa hadis sebagai berikut:

1- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ [متفق عليه].

“Dari Aisyah ra [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya” [Muttafaq Alaih].

2- عَنِ اْبنِ عَبَّاٍس رَضِيَ اللهُ عَنْهُماَ قاَلَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ، أَفَأَقْضِيَهُ عَنْهَا؟ Kata sandi: لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ، أَكُنْتَ قاَضِيَهُ عَنْهَا؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌ أَنْ يُقْضَى [رواه البخاري].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki datang menghadap Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata: Ya Rasulullah sungguh ibuku telah wafat padahal ia punya kewajiban puasa satu bulan, apakah saya dapat berpuasa menggantikannya? Nabi menjawab: Jika seandainya ibumu mempunyai hutang, apakah kamu akan membayarnya? Laki-laki itu menjawab: Iya. Selanjutnya Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” [HR al-Bukhari].

3- عَنِ بْنِ عَباَّسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ اِمْرَاَةً أَتَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: إِنَّ أُمِّي مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ.فَقَالَ: أَ فَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتِ تَقْضِيْنَهُ؟ قَالَتْ: نَعَمْ، قَالَ : فَدَيْنُ اللهِ أَحَقٌّ بالْقَضَاءِ [رواه مسلم].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu [diriwayatkan] bahwa seorang wanita datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Ya Rasulullah, sungguh ibu saya telah meninggal, padahal ia mempunyai kewajiban puasa satu bulan. Lalu Nabi bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki hutang, apakah kamu akan membayarnya ? Wanita itu menjawab: Ya. Lalu Nabi bersabda: Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilaksanakan” [HR Muslim].

4- عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَكِبَتْ الْبَحْرَ فَنَذَرَتْ إِنْ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنْجَاهَا أَنْ تَصُومَ شَهْرًا فَأَنْجَاهَا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ فَلَمْ تَصُمْ حَتَّى مَاتَتْ فَجَاءَتْ قَرَابَةٌ لَهَا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ صُومِي [أخرجه أحمد].

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu (diriwayatkan) bahwa ada seorang perempuan berlayar mengarungi lautan lalu ia bernadzar kecuali Allah menyelamatkannya ia akan berpuasa selama satu bulan, lalu Allah menyelamatkannya, namun ia tidak berpuasa sampai ia meninggal. Lalu keluarganya datang menghadap Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau bersabda: Berpuasalah untuknya” [HR Ahmad].

Baca juga: Mana Yang Lebih Afdhal, Mengganti Hutang Puasa Ramadhan atau Puasa Syawal Lebih Dulu? Simak Penjelasannya!

Berdasarkan dalil-dalil dari as-Sunnah tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa diperintahkan bagi ahli waris untuk mengqadha puasa orangtuanya yang telah meninggal dunia karena orangtuanya belum sempat melaksanakannya selama masih hidup.

Kesimpulannya, berdasarkan dalil-dalil di atas cara yang tepat dalam mengganti puasa orang tua yaitu, bagi orang tua yang masih hidup dapat dibayarkan dengan fidyah. Sementara itu, bagi orang tua yang sudah meninggal hutang puasa dapat dibayarkan oleh ahli warisnya.

Adapun cara membayar fidyah bagi orang tua yang masih hidup terlebih dahulu dilihat apakah orang tua tersebut memiliki harta atau tidak untuk membayar fidyah. Jika orang tua memiliki harta, maka dia harus membayar fidyah dengan harta yang dimilikinya, karena hal itu merupakan hutang yang harus dibayar sebelum harta tersebut disebarkan.
(fatwatarjih.or.id)

[post-views]
Selaras