Media Utama Terpercaya

26 Juni 2025, 06:58
Search

Bagaimana Cara Pembayaran Fidyah Untuk Menggantikan Hutang Puasa di Bulan Ramadan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Membayar-fidyah-dengan-uang
Cara Pembayaran Fidyah Untuk Menggantikan Hutang Puasa di Bulan Ramadan [Foto: bmh.or.id]

Edisi Khusus 3 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan salah satu dari rukun Islam yang wajib dijalankan umat muslim, namun adakalanya seseorang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan puasa di bulan Ramadan, dan dapat diganti dengan melakukan qada ataupun fidyah.

Untuk diketahui, qada atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan, diperuntukkan bagi mereka tidak melaksanakan puasa Ramadan dengan masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, misalnya, orang yang dalam perjalanan, wanita haid, dan lain-lain. Sedangkan fidyah atau memberi makanan pokok/ uang tunai kepada orang miskin, diperuntukkan bagi mereka yang tidak melaksanakan puasa Ramadan dengan kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain.

Lalu bagaimana cara pembayaran fidyah tersebut, apakah sekaligus atau boleh dicicil? Dan berapa banyak fidyah yang harus dibayarkan? 

Dilansir dari fatwatarjih.or.id, Senin (03/03/2025), cara pembayaran fidyah boleh dilakukan sekaligus, diangsur beberapa kali, bahkan boleh pula dibayar setelah lewat bulan Ramadhan berikutnya, sebab Allah SWT tidak menghendaki kesukaran bagi hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah: 185.

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu……’ (QS. Al-Baqarah: 185)

Meskipun demikian, membayar hutang puasa dengan cara yang paling baik adalah menyegerakan pembayarannya.

Baca juga: Bagaimana Cara Yang Tepat Membayarkan Hutang Puasa Orang Tua?

Adapun mengenai banyaknya fidyah yang harus diberikan kepada seorang miskin, tidak ada nash yang tegas menyatakannya, karena hal tersebut merupakan masalah ijtihadiyah, yang dapat dikeluarkan dapat berupa makanan siap saji, bahan pangan (beras) ataupun uang tunai, dan jumlah fidyah yang harus dibayar tersebut dapat diqiaskan kepada kaffarat sumpah, yang dinyatakan pada ayat 89 Surat al-Maidah Allah berfirman:

فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ

Artinya: “…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan 10 orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu….” (QS. Al-Maidah: 89)

Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa besar kaffarat itu tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada tingkat kekayaan dan biaya makan seseorang setiap hari. Jika seseorang biaya makannya untuk setiap kali makan seharga Rp. 10.000,00 maka kaffarat yang harus diberikan kepada seorang miskin untuk satu hari puasa, seharga Rp. 10.000,00 pula.

Baca juga: Bolehkah Suami Menggantikan Puasa Qada Istri Saat Hamil dan Menyusui?

Demikian pula halnya dengan fidyah, jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp. 5.000,00 maka ia harus membayar fidyah untuk setiap puasa yang ditinggalkannya seharga Rp. 5.000,00 pula.

Demikian pula jika seseorang biaya makannya untuk sekali makan Rp. 100,00 maka fidyahnya untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya seharga Rp. 100,00 pula. Demikianlah seterusnya. Bahkan jika yang bersangkutan seorang miskin, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar fidyah.

Oleh karena itu, setiap orang dapat mengukur kesanggupan masing-masing, ia akan menetapkan sesuai dengan kemampuannya yang sebenarnaya karena ia yakin benar bahwa Allah SWT Maha Mengetahui.
(fatwatarjih.or.id)

[post-views]
Selaras