Media Berkemajuan

18 April 2025, 23:12
Search

Awas! Pedagang yang Terapkan QRIS Bakal Kena Sanksi Apabila Tolak Pembayaran Tunai!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pembayaran Non Tunai
Toko yang tidak menerima uang tunai/cash. [Foto: Current Affairs]

Jakarta, mu4.co.id – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan bahwa meskipun pembayaran non tunai semakin mudah, pedagang tidak boleh menolak pembayaran tunai. Selain itu, biaya layanan QRIS harus ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada pembeli.

Tren pembayaran non tunai yang meningkat memicu banyak pedagang menolak transaksi tunai, namun BI menegaskan bahwa tindakan ini tidak diperbolehkan.

“Kalau misal pedagang menambahkan boleh atau tidak? Tidak boleh,” ungkap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, dikutip dari CNBC, Jum’at (25/10).

Filianingsih menyatakan bahwa jika pembeli yang menemukan pedagang membebankan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BI.

Baca Juga: Awas! Kenakan Biaya Tambahan Saat Transaksi QRIS Bisa Kena Sanksi!

Pedagang yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai Peraturan BI tentang Penyedia Jasa Pembayaran. Pasal 52 peraturan tersebut melarang pedagang mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Sanksi bagi merchant yang melanggar berupa Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) untuk menghentikan kerja samanya. Adapun pelanggarannya yaitu bekerja sama dengan pelaku kejahatan, melakukan gesek tunai, dan mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa.

Di sisi lain, BI juga menegaskan bahwa pedagang tidak boleh menolak pembeli yang menggunakan koin.

“Kita kembali ulang bahwa Pasal 23 Undang-undang Mata Uang, itu jelas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah NKRI,” ucap Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono.

Dengan adanya peraturan larangan penolakan uang tunai, maka pedagang tidak boleh memberikan opsi hanya memberlakukan pembayaran digital pada pelanggannya.

Baca Juga: BI Tak Perbolehkan Merchant Tarik 0,3% dari Tarif QRIS Konsumen. Kenapa?

“Sehingga kami tetap dorong, kita wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. sekali lagi saya tegaskan, kita harap semua merchant tetap menerima uang tunai,” lanjutnya.

Sementara itu, BI juga aktif mempromosikan pembayaran non tunai. Selain meningkatkan efisiensi ekonomi, metode ini dapat membantu mencegah pemalsuan uang.

Meskipun pembayaran non tunai semakin diminati, pertumbuhannya mulai melambat karena masyarakat Indonesia yang beragam secara demografis dan geografis, serta keterbatasan teknologi di beberapa daerah. Oleh karena itu, uang tunai masih dibutuhkan.

“Sehingga itulah kewajiban Bank Indonesia untuk selalu menyediakan uang kartal tadi. Kami selalu edukasi pada masyarakat, bahwa masyarakat tidak boleh menolak transaksi dalam bentuk rupiah. Bahwa pembayaran non-tunai, tunai itu hanya masalah cara, tapi prinsipnya adalah rupiah,” ujarnya.

(CNBC)

[post-views]
Selaras