Banjarmasin, mu4.co.id – Masyarakat Kalimantan Selatan menghadapi kesulitan dalam mendapatkan elpiji tiga kilogram.
Di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpangempat, Kabupaten Tanahbumbu, harganya telah mencapai Rp 47 ribu, sementara kekurangan dan kenaikan harga juga terjadi di Kota Banjarmasin. Masalah ini ternyata disebabkan oleh praktik-praktik yang tidak sesuai.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, menyebutkan bahwa beberapa pangkalan telah dikenai sanksi karena menjual gas subsidi ini di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan. Hal ini diungkapkannya ketika memantau operasi pasar elpiji melon di Kantor Lurah Pekapuran Raya pada Sabtu (18/5).
“Ini sudah ada beberapa pangkalan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ada juga yang disanksi berupa pembinaan,” ungkap Ibnu Sina, dikutip dari Banjarmasin Post, Senin (20/5).
Ibnu menjelaskan bahwa beberapa pangkalan telah dikenai sanksi PHU karena mereka melayani konsumen yang tidak terdaftar, melakukan penimbunan, dan menjual elpiji di atas HET sebesar Rp18.500 per tabung.
“Apabila masyarakat ada menemukan pangkalan yang tidak melayani sesuai daftar dan di atas HET bisa langsung dilaporkan. Paling tidak ada nama pangkalannya, kemudian kejadian kapan. Nama pelapor akan kami rahasiakan,” jelasnya.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka, Pemkot Banjarmasin Lakukan Operasi Pasar!
Ibnu mengatakan bahwa laporan akan diajukan kepada Pertamina untuk dilakukan tindak lanjut. Pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan akan diberikan sanksi, mulai dari pembinaan hingga Penindakan Harga di Bawah Harga Eceran Tertinggi.
“Silakan laporkan saja, supaya tepat sasaran. Jangan sampai terjadi kelangkaan seperti ini, yang tidak berhak justru mendapatkan ini,” tegasnya.
Dia juga mengakui bahwa ada banyak keluhan dari masyarakat mengenai distribusi yang mengakibatkan kelangkaan.
“Ada laporan kemarin saat datang stok dikatakan habis. Ada juga pangkalan yang membagi tengah malam. Jadi begitu datang langsung didistribusikan atau disimpan,” ungkap Ibnu Sina.
Ibnu mengungkapkan bahwa jika dibandingkan dengan data kemiskinan ekstrem, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data keluarga tidak mampu di Banjarmasin, kuota elpiji tiga kilogram yang disediakan sudah jauh melebihi jumlah penduduk miskin.
“Ini kan berarti yang tidak miskin pun dapat gitu, karena ada ketentuan boleh maksimum 30 persen itu,” paparnya.
Sumber: Banjarmasin Post