Media Berkemajuan

18 Oktober 2024, 08:22

Awas! Kenakan Biaya Tambahan Saat Transaksi QRIS Bisa Kena Sanksi!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
QRIS
Ilustrasi QRIS [Foto: QRIS]

Jakarta, mu4.co.id – Pembayaran menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi salah satu metode transaksi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat saat ini. 

Bahkan, pedagang kaki lima pun sudah banyak yang menyediakan opsi pembayaran digital ini. Namun, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya tambahan kepada konsumen yang menggunakan metode pembayaran QRIS. 

Hal ini sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), seperti yang diungkapkan oleh Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta.

Baca Juga: BI Tak Perbolehkan Merchant Tarik 0,3% dari Tarif QRIS Konsumen. Kenapa?

“Kalau misalnya pedagang itu menambahkan (biaya tambahan), nggak boleh. Dilaporkan aja itu. Karena ada ketentuan PBI PJP pasal 52 jelas jelas mengatur bahwa penyedia barang jasa merchant pedagang dilarang mengenakan atau biaya tambahan kepada pengguna jasa atau pembeli,” ungkap Fili dikutip dari detik finance, Jum’at (18/10).

Fili menekankan bahwa jika pedagang kedapatan mengenakan biaya tambahan pada transaksi QRIS, hal ini dapat dilaporkan langsung kepada PJP terkait. Pedagang tersebut akan dikenakan sanksi, dan dalam kasus yang lebih serius, mereka juga dapat masuk dalam daftar hitam di PJP.

“Sanksi bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant kalau melalukan tindakan merugikan. Contohnya apa pada pasal 51 ayat 2, merugikan misalnya kerja sama dengan pelaku kejahatan, lalu memproses penarikan gesek tunai, credit card, mengenakan biaya tambahan kepada pengguna jasa. Ini bisa disampaikan nanti harus dihentikan, bahkan pedagang masuk blacklist,” ucapnya.

Pada triwulan III-2024, jumlah transaksi melalui QRIS melonjak menjadi 4,08 miliar atau naik 209,61% year on year, melampaui target tahunan sebesar 163,6% (2,5 miliar). Dari segi nilai, transaksi QRIS mencapai Rp 183,6 triliun dengan jumlah merchant yang kini mencapai 34,2 juta.

(detik finance)

[post-views]
Selaras