Jakarta – mu4.co.id, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah mengeluarkan aturan baru tentang standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 yakni mahasiswa tidak diwajibkan membuat skripsi.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang disampaikan pada seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023, ditayangkan di channel YouTube Kemendikbud RI.
Baca juga: Kemendikbud Tetapkan Aturan Resmi Seragam Sekolah Tahun Ajaran 2023/2024
Nadiem menjelaskan aturan baru mengenai syarat kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek sebagai berikut.
- Kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci.
- Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.
- Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi.
- Jika progam sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib.
- Mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
Baca juga: Gelar Yudisium, Fakultas Teknik UMB Luluskan 52 Sarjana Teknik
Sedangkan, aturan soal standar kompetensi lulusan yang lama yaitu:
- Rumusan kompetensi sikap, pengetahuan umum, dan keterampilan umum dijabarkan terpisah dan secara rinci.
- Mahasiswa sarjana/sarjana terapan wajib membuat skripsi.
- Mahasiswa magister/magister terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi.
- Mahasiswa doktor/doktor terapan wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Dengan adanya aturan baru tentang standar kompetensi kelulusan ini, terdapat 3 dampak positif yaitu:
- Prodi dapat menentukan bentuk tugas akhir.
- Menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak prodi sarjana/sarjana terapan.
- Mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.
Baca juga: Kisah Unik Mahasiswa Non-Muslim Kuliah di Universitas Muhammadiyah
Nadiem menyampaikan, bahwa saat ini rincian tentang standar pencapaian lulusan tidak lagi dijelaskan secara terperinci dalam Standar Nasional Pendidikan Tinggi, maka setiap kepala progam studi seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan cara mereka mengukur standar pencapaian kelulusan secara mandiri.
Berdasarkan aturan sebelumnya, Nadiem menilai pembuatan skripsi sudah tidak lagi relevan bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan.
Namun, bagi mahasiswa program magister, Nadiem menekankan kewajiban untuk mempublikasikan makalah di jurnal ilmiah yang telah terakreditasi. Sedangkan bagi mahasiswa program doktor, penting bagi mereka untuk menerbitkan makalah di jurnal internasional yang memiliki reputasi
Nadiem mencontohkan bahwa kemampuan seseorang di bidang teknis tidak selalu bisa diukur dengan cara menulis karya ilmiah.
Nadiem berharap bahwa dengan aturan baru ini, setiap progam studi akan memiliki fleksibilitas dalam menentukan persyaratan kompetensi lulusan melalui skripsi atau bentuk lain yang sesuai.
“Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?” kata Nadienm.
“Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan.” pungkasnya.
Sember: kompas.tv