Media Berkemajuan

22 April 2025, 21:10
Search

Aturan Baru! Larangan Penggunaan Audio Transmitter di Masjidil Haram

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
larangan audio transmitter di Masjidil Haram
ada aturan baru, larangan penggunaan audio transmitter di Masjidil Haram [Foto: tangkapan layar]

Mekkah, mu4.co.id – Ada aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, yaitu melarang penggunaan audio transmitter atau perangkat pengirim sinyal.

Audio transmitter adalah sebuah perangkat elektronik transmitter (alat penerima suara) dimana alat ini berfungsi untuk memudahkan mendengarkan informasi penting dari Muthowif ke jemaah terutama saat jamaah melakukan ibadah thowaf dan sa’i. Alat ini diperlukan karena suara muthowif kadang tak terdengar oleh jemaahnya disebabkan luasnya area mataf dan berbaur dengan banyaknya jemaah lain.

Dengan adanya audio transmitter ini sangat dibutuhkan apabila ada anggota jemaah yang terpisah, maka muthowif dapat memberikan arahan untuk titik berkumpul.

Baca juga: Ingat, Jangan Lakukan Hal Ini Selama Berada di Tanah Suci!

Biasanya alat ini berupa speaker mini yang dipasang di telinga setiap jemaah dan juga micropon kecil yang digunakan muthowif untuk menyampaikan berbagai pesan suara satu arah kepada jemaah dengan jarak mencapai 200 meter.

Akhir-akhir ini, pengelola Masjidil Haram di Mekkah, Arab Saudi, telah memberlakukan pelarangan penggunaan perangkat audio transmitter atau alat pengirim sinyal bagi jamaah umrah dan haji. Larangan Transmitter di Masjidil Haram Mekkah ini didasarkan pada beberapa alasan yang mencakup aspek keamanan, teknis, serta nilai agama dan budaya, seperti yang dilansir dari laman Jadiumrah, Sabtu (28/12).

Baca juga: Bolehkah Membawa Kereta Bayi di Pelataran Ka’bah?

Ada beberapa alasan, kenapa Audio Transmitter dilarang saat Umrah:

Alasan Keamanan
1. Menghindari gangguan pada sistem komunikasi internal Masjidil Haram
2. Mencegah penyebaran informasi yang tidak diinginkan atau provokatif.
3. Mengurangi risiko serangan teroris melalui sinyal pengendali.

Alasan Teknis
1. Menghindari interferensi pada sistem navigasi dan komunikasi untuk Jamaah.
2. Mencegah gangguan pada peralatan elektronik masjid.
3. Mengoptimalkan kualitas jaringan komunikasi internal.

Larangan Spesifik
1. Perangkat Pengirim Sinyal (Transmitter).
2. Perangkat Komunikasi Dua Arah (Two-Way Radio).
3. Ponsel dalam mode transmisi (kecuali untuk keperluan darurat).

Pengecualian
1. Petugas keamanan dan resmi.
2. Tim darurat dan kesehatan.
3. Penggunaan perangkat komunikasi Internal Masjid yang disetujui.

Larangan penggunaan transmitter di Masjidil Haram adalah langkah penting untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan kekhidmatan ibadah. Jemaah diimbau untuk mematuhi peraturan ini dan mempersiapkan alternatif lain untuk komunikasi dan koordinasi selama menjalankan ibadah.

[post-views]
Selaras