Media Berkemajuan

22 November 2024, 00:04

Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung ke Pajak STNK, Begini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung ke Pajak STNK [Foto: Bisnis.com]

Jakarta, mu4.co.id – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengusulkan agar asuransi Third Party Liability (TPL) dimasukkan ke dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, guna memudahkan pembayaran iuran asuransi kendaraan tersebut.

Ketua AAUI, Budi Herawan mengatakan bahwa skema tersebut akan terkoordinasi di Samsat dan menggunakan skema yang sama dengan Jasa Raharja. “Kami coba pikir ada di dalam komponen yang ada di STNK. Ini lebih memudahkah. Kalau perorangan atau individu susah. Dengan Samsat ini 1 pintu, Samsat punya induk, induknya Korlantas,” ujarnya, Senin (22/07/2024).

Seperti yang diketahui, saat ini pemerintah tengah menyusun aturan mengenai asuransi TPL (asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis) bagi seluruh kendaraan mobil dan motor.

Baca juga: Mulai Tahun Depan Seluruh Mobil Dan Motor Bakal Diwajibkan Asuransi, Simak Penjelasannya!

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa aturan tersebut sedang di kaji oleh Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), otoritas terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beserta denganpihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Korlantas, dan industri asuransi, dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sementara itu, terkait besaran pungutan iuran yang akan dikenakan oleh pemilik kendaraan menunggu PP rampung. Dikatakan nantinya akan dikenakan akan disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. Namun dikabarkan premi asuransi wajib kendaraan bermotor tersebut akan kurang dari Rp 100.000.

Sebagai informasi, asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang tertulis dalam ayat (1) Pasal 39A Bab VI Perasuransian, bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Lalu dalam ayat (3) pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras