Jakarta, mu4.co.id – ASN yang bolos kerja terancam diberhentikan tidak hormat tanpa menerima hak seperti tunjangan dan pensiun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, banyak ASN sudah diberhentikan karena pelanggaran disiplin tersebut.
Pengawasan itu sendiri dilakukan melalui Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang beranggotakan pejabat tinggi seperti Menteri PANRB, Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala BIN, Jaksa Agung, Menteri Hukum, dan Ketua Korpri. Setiap pelanggaran akan langsung disidangkan untuk menentukan sanksi bagi ASN yang melanggar.
“Itu bersidang setiap bulan, sepanjang tahun. Jadi setiap bulan, paling tidak 24 kali bersidang. Nah, apa yang kita sidangkan? Yang kita sidangkan adalah kasus-kasus yang dilakukan oleh para ASN,” ujar Zudan Arif dikutip dari Kompas, Kamis (6/11).
Zudan mengungkapkan banyak ASN diberhentikan karena bolos kerja berdasarkan kasus yang ditangani BP ASN.
Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah menegaskan, ASN yang dipecat tidak hormat kehilangan seluruh haknya, termasuk gaji dan hak pensiunan, sesuai UU No. 20 Tahun 2023 serta PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020.
Baca Juga: Reformasi Besar ASN: Pembayaran Pensiun PNS, TNI, dan Polri Beralih ke Pemerintah Pusat
“Tidak ada lagi hak-haknya sebagai ASN untuk mendapatkan penghargaan pensiun dan juga mendapatkan tunjangan,” terang Imas.
Sementara itu, penegakan disiplin ASN yang bolos diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan dilakukan secara berjenjang, mulai dari hukuman ringan hingga pemecatan, tergantung jumlah hari ketidakhadiran tanpa alasan sah. Rincian tersebut, antara lain:
Hukuman Ringan
ASN yang tidak masuk kerja 3 hari dalam setahun dapat dikenai teguran lisan, 4-6 hari dapat teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis diberikan kepada ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama 7-10 hari selama setahun.
Hukuman Sedang
ASN yang bolos 11-13 hari dalam setahun dikenai pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6 bulan, 9 bulan untuk ASN yang bolos 14-16 hari dalam setahun, dan satu tahun untuk ASN yang bolos selama 17-20 hari.
Hukuman Berat
ASN yang tidak masuk kerja 21–24 hari dapat diturunkan jabatannya, dan akan dibebaskan dari jabatan apabila bolos 25-27 hari. Sementara, yang bolos 28 hari atau lebih dapat diberhentikan tidak hormat, dan yang absen terus-menerus 10 hari berturut-turut diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
(Kompas)














