Media Berkemajuan

29 April 2025, 20:29
Search

Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara Ini, Ini Hukuman Jika Melanggar!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara Ini
Arab Saudi Umumkan Larangan Haji untuk 14 Negara Ini [Foto: sindonews.com]

Jakarta, mu4.co.id – Sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran dan keamanan mengelola keramaian menjelang musim haji 2025, Arab Saudi mengambil langkah tegas dengan memberlakukan larangan visa sementara bagi warga dari 14 negara, yang mulai diberlakukan sejak 13 April 2025 dan akan berlangsung hingga musim haji selesai.

Larangan tersebut berlaku khusus untuk pemohon visa umrah serta visa kunjungan yang mencoba melaksanakan ibadah haji tanpa izin resmi. Sementara mereka yang memiliki izin haji resmi tetap diizinkan untuk menunaikan ibadah.

Adapun daftar 14 negara yang warganya terkena larangan visa haji 2025 tersebut diantaranya yaitu, Iran, Nigeria, Yaman, Ethiopia, Kenya, Indonesia, Chad, Mali, Kongo, Republik Afrika Tengah, Libya, Sudan, Pakistan, dan Somalia. Warga dari negara-negara yang terdampak itu pun tidak akan dapat memperoleh visa umrah atau kunjungan untuk musim haji 2025.

Baca juga: Karena Ini, Puluhan Ribu Jemaah Pakistan Terancam Gagal Berangkat Haji

Diketahui, Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengumumkan bahwa semua pemegang visa umrah harus meninggalkan Mekkah paling lambat 29 April 2025 untuk menghindari sanksi. Jika tidak, pelanggar berisiko dikenai Deportasi setelah menjalani hukuman penjara, denda hingga SAR 50.000 (sekitar Rp200 juta), serta hukuman penjara hingga 6 bulan.

Selain itu, mulai 23 April 2025, akses masuk ke Mekkah akan dibatasi hanya untuk penduduk Mekkah (dengan bukti tempat tinggal), karyawan resmi yang bertugas di tempat-tempat suci, dan pemegang izin haji resmi. Hal itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan di Mekkah dan menjamin keselamatan jamaah haji.

Dengan ketatnya peraturan tahun ini, calon jemaah haji pun dihimbau untuk memastikan kelayakan visa sebelum berangkat, tidak memperpanjang masa tinggal melebihi masa berlaku visa, tidak mencoba menunaikan haji menggunakan visa kunjungan atau umrah, dan meninggalkan Mekkah tepat waktu sesuai aturan.

(tribunnews.com)

[post-views]
Selaras