Banjarmasin, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan koreksi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) tahun 2026.
Rancangan APBD senilai Rp9,324 triliun yang disusun dengan pola berimbang, tanpa defisit ataupun surplus itu disorot keras oleh Kemendagri. Ada enam poin yang dikoreksi Kemendagri terkait APBD Pemprov Kalsel tahun 2026.
Yang paling mencolok adalah besarnya belanja penunjang dibanding belanja pokok dan tidak menggambarkan satuan terkecil sub rincian objek, bahkan ada yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sehingga tidak boleh dilanjutkan.
Sektor pendidikan juga disorot oleh Kemendagri, karena anggaran pendidikan hanya Rp1,84 triliun atau 19,96 persen dari total belanja daerah dibawah ketentuan yang mengharuskan minimal 20 persen.
Baca juga: APBD Kalsel 2026 Resmi Disahkan, Gubernur Muhidin Ingatkan Tahun Depan Harus Lebih Gesit
Koreksi ini disampaikan saat rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kalsel bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, Selasa (23/12) malam. Ketua TAPD Kalsel, Muhammad Syarifuddin menganggap enam poin koreksi tersebut harus segera ditindaklanjuti.
Dalam rapat tersebut, Anggota Fraksi Partai Golkar, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah menekankan TAPD wajib menyesuaikan alokasi, terutama terkait mandatory spending pendidikan minimal 20 persen. Ia menganggap hal ini bukan saja angka, melainkan amanat Undang-Undang (UU) yang harus dijalankan.
Diketahui, mandatory spending adalah alokasi belanja yang diwajibkan UU pada sektor tertentu, seperti pendidikan minimal 20 persen dari total APBD, dan kesehatan minimal 10 persen. Hal tersebut untuk menghindari ketimpangan, memperbaiki pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: PAD Parkir Banjarbaru Capai 79 % APBD. Ini Faktornya!
Menanggapi hal tersebut, anggota TAPD Kalsel, Fatkhan yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel mengatakan akan melaksanakan arahan dari Kemendagri tersebut. Ia menargetkan dana pendidikan hingga 21 persen mengakibatkan nilai APBD 2026 naik menjadi Rp9,9 triliun.
“Dalam tujuh hari ke depan kami akan kalkulasi ulang sebelum aplikasi SIPD dikunci dan Perda APBD disahkan pada 29 Desember 2025,” ujarnya dilansir dari radarbanjarmasin, Senin (29/12).
Pada rapat Banggar disetujui hasil pencatatan Kemendagri yang harus dipenuhi TPAD. “Kita berharap APBD 2026 dapat menopang semua program kegiatan dan bermanfaat bagi masyarakat Kalsel,” kata Ketua Banggar, Supian HK.
(Radar Banjarmasin)







![Penandatanganan nota kesepahaman [MoU] dan perjanjian kerja sama Bobibos dan Timor Leste](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/12/Bobibos-1-300x192.jpg)




