Media Utama Terpercaya

19 Juni 2025, 17:34
Search

Apakah Puasa Kita Batal Jika Mimpi Basah dan Keluar Air Mani di Siang Hari?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mimpi basah
Ilustrasi. [Foto: Suara.com]

Edisi Khusus 5 Ramadan 1446 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Dalam menjalankan ibadah puasa, ada berbagai hal yang dapat membatalkan dan tidak membatalkan puasa seseorang. Salah satu kasus yang sering dipertanyakan adalah ketika seseorang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari dalam keadaan berpuasa. 

Mimpi basah terjadi di luar kesadaran seseorang dan merupakan proses alami tubuh. Lalu, apakah keadaan ini membatalkan puasa? ataukah puasa tetap sah meskipun seseorang mengeluarkan sperma akibat mimpi?

Seseorang yang mengalami mimpi basah dan mengeluarkan air mani saat tidur tidak membatalkan puasanya karena hal itu terjadi tanpa disengaja.

Baca Juga: Bagaimana Menunaikan Kafarat Apabila Tidak Mampu?

Dalam Islam, tindakan yang dilakukan dalam keadaan tidak sadar seperti saat tidur, tidak dikenai hukum. Maka dari itu, jika seseorang berpuasa lalu tertidur di siang hari dan mengalami mimpi basah hingga keluar air mani, puasanya tetap sah dan tidak batal. Hal ini berdasarkan Hadits Nabi SAW riwayat Ahmad dari ‘Aisyah.

رُفِعَ القلَمُ عن ثلاثةٍ: عن النائمِ حتى يستيقِظَ، وعن الصبِىِّ حتى يَحتلِمَ، وعن المجنونِ حتى يعقِلَ

Artinya: “Diangkat kalam (dibebaskan dari ketentuan hukum), tiga golongan, yakni orang yang sedang tidur sebelum bangun, dan anak-anak sampai ia ihtilam (mimpi tanda dewasa) dan orang yang gila sampai ia sembuh.” (HR. Ahmad)

(Fatwa Tarjih)

[post-views]
Selaras