Banjarmasin, mu4.co.id – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak untuk administrasi perpajakan di Indonesia, digunakan sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Individu atau badan usaha yang memiliki NPWP wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah tidak bekerja lagi atau badan usaha yang dikelolanya telah berhenti beroperasi? Apakah NPWP tersebut dapat dinonaktifkan?
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan ATM & NFC di HP Bisa Kuras Rekening, Simak Cara Mencegahnya!
Penjelasan DJP
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyatakan bahwa Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP.
Setelah NPWP berstatus non-aktif, Wajib Pajak tidak lagi diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
“Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriterita tertentu maka dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai NPWP non-efektif (NE), sehingga tidak wajib melaporkan SPT Tahunannya,” ucap Dwi Astuti dikutip dari Kompas, Jum’at (20/9).
Beberapa kondisi Wajib Pajak yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan NPWP non-efektif, di antaranya:
- Wajib Pajak tidak lagi menjalankan usaha atau tidak memiliki penghasilan pada tahun pajak bersangkutan.
- Wajib Pajak karyawan memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun. Merujuk UU Nomor 7 Tahun 2021, PKTP yang ditetapkan adalah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
- Wajib Pajak menjadi subyek pajak luar negeri karena tidak berada di Indonesia selama 183 hari dalam 12 bulan.
Selain kondisi-kondisi di atas, DJP juga memiliki wewenang untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Dwi menjelaskan bahwa jika Wajib Pajak tidak bekerja atau menutup usaha dan tidak melaporkan SPT Tahunan selama dua tahun berturut-turut, akan dilakukan penelitian administratif untuk menetapkan NPWP non-efektif secara jabatan.
Baca Juga: Lapor SPT 2024 Bisa Melalui Online. Begini Caranya!
Cara Nonaktifkan NPWP Secara Online
Dwi menyebutkan bahwa Wajib Pajak individu dapat menonaktifkan NPWP melalui telepon Kring Pajak di 1500200 atau dengan mengunjungi laman pajak.go.id.
- Kunjungi laman pajak.go.id
- Pilih fitur live chat, kemudian pilih menu “NPWP”
- Pilih menu “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP”
- Setelah itu, isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di laman Ditjen Pajak dengan klik link ini
- File formulir menonaktifkan NPWP bisa ditemukan dengan menggulir laman ke bawah, hingga menemukan nama file “Formulir Penghapusan NPWP.xls” (format Excel)
- Setelah diunduh dan diisi, unggah dokumen formulir melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
- Jika dokumen telah diterima lengkap, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
- Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
(Kompas)