Banjarmasin, mu4.co.id – Seringkali kita jumpai saat khutbah Jum’at, makmum mengangkat tangan ketika khatib sedang berdoa pada khutbah ke-2 sebelum shalat Jumat.
Lantas yang menjadi pertanyaan apakah hal ini pernah dicontohkan dan diajarkan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam? Apakah makmum harus meng-aminkan dengan jahar (suara keras)? Bukankah dilarang mengucapkan sepatah katapun saat khatib menyampaikan khutbah Jumat? Bagaimanakah penjelasan berdasarkan hadits yang shahih?
Imam Nawawi rahimahullah pernah menjelaskan,
هَذَا فِيهِ أَنَّ السُّنَّة أَنْ لَا يَرْفَع الْيَد فِي الْخُطْبَة وَهُوَ قَوْل مَالِك وَأَصْحَابنَا وَغَيْرهمْ . وَحَكَى الْقَاضِي عَنْ بَعْض السَّلَف وَبَعْض الْمَالِكِيَّة إِبَاحَته لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَفَعَ يَدَيْهِ فِي خُطْبَة الْجُمُعَة حِين اِسْتَسْقَى وَأَجَابَ الْأَوَّلُونَ بِأَنَّ هَذَا الرَّفْع كَانَ لِعَارِضٍ .
“Yang sesuai dengan ajaran Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah tidak mengangkat tangan (untuk berdo’a) saat berkhutbah. Ini adalah pendapat Imam Malik, pendapat ulama Syafi’iyah dan lainnya. Namun, sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah membolehkan mengangkat tangan saat do’a khutbah Jum’at karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu pernah mengangkat tangan kala itu saat berdo’a istisqo’ (minta hujan). Namun ulama yang melarang hal ini menyanggah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan saat itu karena ada suatu sebab (yaitu khusus pada do’a istisqo’).” (Syarh Muslim 6: 162)
Baca juga: Apakah Imam Harus Merangkap Jadi Khatib Saat Shalat Jumat?
Sebenarnya pertanyaan semacam ini pun sudah pernah ditanyakan pada masa lalu kepada syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, dan berikut ini kutipan jawaban beliau:
“Mengangkat kedua tangan tidak disyari’atkan dalam khutbah Jum’at, juga tidak disyari’atkan dalam khutbah ‘Ied, baik bagi imam maupun makmum. Sesungguhnya yang disyari’atkan adalah diam mendengarkan khatib dan mengaminkan do’a nya dalam hati, dengan tanpa mengeraskan suara. Adapun mengangkat kedua tangan maka itu tidak disyari’atkan, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengangkat kedua tangannya dalam khutbah Jum’at dan dalam khutbah ‘Ied.”
Dan ketika sebagian shahabat Nabi melihat sebagian umara’ (penguasa) mengangkat kedua tangannya dalam (do’a) khutbah Jum’at, dia mengingkarinya. Dia berkata, “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah mengangkat kedua tangannya (di dalam khutbah Jum’at).”
Tetapi berbeda kondisinya apabila saat hari Jum’at tersebut seorang khatib bermaksud ingin berdoa meminta hujan dalam khutbah Jum’at, maka ia mengangkat kedua tangannya seraya meminta turun hujan, karena diriwayatkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengangkat kedua tangannya saat berdoa meminta hujan.
Maka jika seorang khatib meminta hujan dalam khutbah Jum’at atau khutbah ‘Ied, disyari’atkan baginya mengangkat kedua tangannya karena meneladani Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Majmû’ Maqalaat Syaikh Bin Baaz, 12/339]. Tetapi apabila hanya khutbah Jum’at biasa maka tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan saat berdoa.
Baca juga: Hari Raya di Hari Jumat, Apakah Tetap Shalat Jumat?
Perkara ini pernah juga dijelaskan oleh syaikh al-‘allamah Abdurrahman bin Nashir al-Barraak sebagai berikut:
“Mengangkat kedua tangan saat berdoa termasuk diantara sebab-sebab atau faktor-faktor yang menyebabkan terkabulnya do’a, tetapi hal itu disyari’atkan secara mutlak (umum) dan muqayyad (tertentu), yaitu disyari’atkan secara mutlak (umum) dalam do’a mutlak (umum), dan disyari’atkan secara muqayyad (tertentu) pada jenis-jenis do’a tertentu yang dijelaskan dalam dalil-dalil.”
Artinya tidak disyari’atkan mengangkat kedua tangan dalam semua do’a muqayyad (tertentu), seperti do’a di akhir shalat sebelum salam atau setelah salam, karena tidak ada riwayat dalam Sunnah yang menunjukkan hal itu.
Tetapi disyari’atkan mengangkat kedua tangan dalam do’a muqayyad (tertentu) yang ditunjukkan oleh Sunnah, contohnya do’a setelah melempar jumrah pertama dan kedua, do’a di atas bukit Shafa dan Marwa, do’a pada waktu istisqa’ (meminta hujan) dan do’a-do’a lainnya yang disebutkan dalam Sunnah.
Baca juga: Bagaimana Menunaikan Kafarat Apabila Tidak Mampu?
Dalil hadits shahih sebagaimana diriwayatkan dari Hushain (bin ’Abdirrahman) dari ‘Umaarah bin Ruaibah.
عَنْ حُصَيْنٍ عَنْ عُمَارَةَ بْنِ رُؤَيْبَةَ قَالَ رَأَى بِشْرَ بْنَ مَرْوَانَ عَلَى الْمِنْبَرِ رَافِعًا يَدَيْهِ فَقَالَ قَبَّحَ اللَّهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا. وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ.
“Bahwasannya ia melihat Bisyr bin Marwan di atas mimbar dengan mengangkat kedua tangannya ketika berdoa (pada hari Jum’at). Maka ‘Umaarah pun berkata: “Semoga Allah menjelekkan kedua tangan ini. Sungguh aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di atas mimbar tidak menambahkan sesuatu lebih dari hal seperti ini.” Maka ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya” (HR. Muslim no. 874).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَا زَادَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى هَذَا وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menambah lebih dari itu dan beliau berisyarat dengan jari telunjuknya.” (HR. An Nasai no. 1412. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dengan demikian disimpulkan, untuk khutbah Jum’at meskipun ada khilaf (perbedaan pendapat). Namun pendapat yang lebih rajih/ kuat adalah makmum tidak mengangkat tangan sebagaimana yang telah disebutkan dalam penjelasan di atas.
Wallahu a’lam bishawab.















