Media Utama Terpercaya

13 Oktober 2026, 23:47
Search

Anggota DPR Minta Kemendikdasmen Kaji Ulang Rencana Kebijakan Tidak Naik Kelas Mulai Tahun 2027

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
kebijakan tidak naik kelas
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani [Foto: Fraksi PKB]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hardian Irfani meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali mengkaji rencana mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027.

Menurutnya, kebijakan itu harus dikaji agar tidak membenani murid apabila kembali diberlakukan. “Misalnya ini wajib dilaksanakan atau mau tidak mau karena emergency harus dilaksanakan, pada prinsipnya kami Komisi X mendukung, tapi tolong kaji sekali lagi. Kajian menjadi sangat penting, kita cek plus minusnya seperti apa,” katanya, Senin (12/10/2026).

Selain itu, ia juga meminta pemerintah menyiapkan skema yang dapat diberlakukan bagi murid yang tidak naik kelas, misalnya remedial atau pengugalan mata pelajaran.

“Nah, kalaupun misalnya dijalankan, ya prosesnya seperti remedial, kemudian pemberian pengulangan mata pelajaran tertentu yang memang mereka lemah dan sebagainya, itu juga harus ada skema yang baik,” tambah Lalu.

Baca juga: Mendikdasmen Kaji Penghentian Kenaikan Kelas Otomatis Mulai 2027. Ini Alasannya!

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti mengatakan pemerintah tengah menyiapkan opsi mengembalikan kebijakan tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Sehingga, tidak semua murid secara otomatis melanjutkan ke kelas berikutnya hanya karena telah menyelesaikan satu tahun pembelajaran.

Adapun perubahan tersebut guna membangun kembali kesungguhan siswa dalam belajar. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai ‘rumus RMS’ atau ‘rajin malas sama saja’. Kondisi tersebut dinilai tidak sehat jika dibiarkan menjadi budaya dalam sistem pendidikan. Menurutnya, sekolah harus memberikan ruang bagi siswa untuk merasakan bahwa proses belajar membutuhkan usaha.

Jika siswa tersebut rajin, memiliki motivasi belajar, dan mampu menunjukkan perkembangan kompetensinya, maka dia harus mendapatkan apresiasi yang sesuai. Sebaliknya, siswa yang belum memenuhi kompetensi tidak semestinya secara otomatis dianggap siap melanjutkan ke tingkat berikutnya.

Meski demikian, Mu’ti menekankan bahwa kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Ia menyebut, kebijakan naik kelas tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar.

“Mereka harus kita biasakan punya jiwa kelas. Yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Pak Presiden Prabowo Subianto,” kata Mu’ti.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras