Media Berkemajuan

22 Maret 2025, 10:45
Search

Anak Usia Dibawah 7 Tahun Bisa Daftar SD. Apa Syaratnya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
SD
Kemendikdasmen Ungkap Anak Usia Dibawah 7 Tahun Bisa Daftar SD. [Foto: Sripoku]

Jakarta, mu4.co.id – Kemendikdasmen menyatakan bahwa kebijakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) memungkinkan anak di bawah usia 7 tahun untuk mendaftar ke Sekolah Dasar (SD), namun tetap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

“Tetapi poinnya adalah usia kurang dari tujuh tahun bisa diakomodasi untuk mendaftar ke jenjang pendidikan sekolah dasar dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis,” ungkap Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikdasmen Gogot Suharwono, dikutip dari Republika, Jum’at (7/3).

Baca Juga: Mendikdasmen Ungkap Murid Pengurus OSIS dan Organisasi Lainnya Kini Bisa Masuk Jalur Prestasi SPMB!

Gogot menjelaskan bahwa kebijakan SPMB memprioritaskan calon murid berusia 7 tahun ke atas untuk masuk kelas 1 SD. Syarat usia minimal pendaftaran adalah 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Namun, pengecualian diberikan bagi anak dengan kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, sehingga dapat mendaftar pada usia minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli 2025.

Ia menjelaskan bahwa syarat kecerdasan, bakat istimewa, dan kesiapan psikis harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, dewan guru di sekolah terkait dapat memberikan rekomendasi.

Baca Juga: Dukung Penguatan Karakter Anak, Kemendikdasmen Luncurkan Album Lagu Anak “Kicau”

Ia juga menegaskan bahwa SPMB kelas 1 SD tidak mewajibkan calon murid mengikuti tes membaca, menulis, berhitung, atau tes lainnya—mereka dapat mendaftar jika ingin bersekolah.

“Ini yang paling terakhir saya ingin menegaskan, bahwa calon murid kelas 1 SD tidak disarankan untuk mengikuti tes kemampuan membaca. Menulis, berhitung, atau bentuk tes lain. Tidak boleh ada lagi, tidak boleh ada,” ujar Gogot.

(Republika)

[post-views]
Selaras