Jakarta, mu4.co.id – Kamis (15/6/2023), Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Pusat Muhammadiyah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan tiga perbankan; KB Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, dan Bank Permata Syariah.
Berlangsung di Gedung Pusat Dakwah Muhammmadiyah Jakarta, penandatanganan dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman umat pada literasi keuangan sekaligus literasi wakaf dan berbagai produknya seperti wakaf uang dan lain-lain.
“Alhamdulillah sudah ada kesepahaman bahwa Persyarikatan Muhammadiyah saat ini juga dalam proses peningkatan literasi keuangan dalam perspektif pemberdayaan. Jadi pemberdayaan-pemberdayaan, pembangunan ataupun pemberdayaan di dalam Persyarikatan atau pengembangan organisasi juga harus disertai dengan literasi keuangan yang memadai,” ungkap Bendahara Umum PP Muhammadiyah, Hilman Latief.
Baca juga: Abdul Kholiq Wakafkan Tanah 10,8 Hektare untuk Universitas Muhammadiyah Sampit
Lewat kerja sama ini, Hilman berharap akan mendorong terbentuknya suatu ekosistem keuangan Persyarikatan yang lebih terjaga dan berkelanjutan. Dia pun juga memuji Majelis Pedayagunaan Wakaf yang telah berekspansi pada dua produk wakaf yakni Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).
“Kemitraan yang dilakukan antara unsur perbankan dengan Persyarikatan Muhammadiyah sudah semakin erat. Kami juga mohon dukungan dari teman-teman perbankan bahwa literasi keuangan itu untuk pemberdayaan dan memperkuat masyarakat kita termasuk di warga Persyarikatan, termasuk di program-program pemberdayaan bahwa kita harus bersama-sama,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan mengatakan jika kerja sama ini dilaksanakan untuk memudahkan wakif dalam melaksanakan wakaf, sekaligus membuat wakaf lebih berdaya guna dan produktif.
Tidak terwujudnya penghimpunan potensi wakaf nasional sebesar Rp108 T, kata Amirsyah terjadi karena masyarakat kekurangan tiga hal, yakni literasi, edukasi dan sosialisasi. Apalagi terkait wakaf uang yang dibolehkan oleh fatwa MUI dan UU RI No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
“Oleh karena itu diperlukan penguatan tiga hal ini bersama lembaga keuangan syariah sebagai lembaga penerima wakaf uang,” jelasnya. Ke depan, Majelis Pendayagunaan Wakaf akan meluaskan usaha ini dengan perbankan syariah lainnya.
Menyambung Amirsyah, Direktur Utama KB Bukopin Syariah, Koko Tjatur Rachmadi mengatakan jika kerja sama ini dilaksanakan untuk mempermudah warga Persyarikatan dalam melaksanakan wakaf. Termasuk bagi masyarakat umum yang ingin berwakaf di Muhammadiyah secara mudah dan nyaman.
Koko berharap, literasi dan edukasi keuangan syariah yang dilaksanakan dengan Muhammadiyah juga dapat semakin menyebar hingga ke seluruh ranting Muhammadiyah yang ada di seluruh Indonesia.
“Dalam artian, wakaf itu perlu literasi,” pungkas Koko. (muhammadiyah.or.id)