Media Utama Terpercaya

8 Oktober 2026, 23:11
Search

Gugatan Pendidikan Tak Diterima MK, Begini Tanggapan Gibran!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Gibran
Tanggapan Gibran Soal Putusan MK [Foto: setneg.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan dirinya dalam Pemilu 2024.

Meski demikian, Gibran menegaskan bahwa ia tamat menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA). Ia menyatakan akan fokus bekerja pascaputusan tersebut. Dengan begitu, visi misi dan semua program Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.

“Ya terima kasih, Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran, Rabu (07/10/2026).

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” sambungnya.

Baca juga: Temui Wapres Gibran, Mahasiswa ITB Pamerkan Inovasi Drone Pendeteksi Asap

Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, dalam putusan yang dibacakan dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (06/10/2026).

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, karena bukan merupakan peserta pilpres, melainkan terdiri dari organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu.

Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu. Sehingga, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Hakim Konstitusi Liliek.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras