Jakarta, mu4.co.id – Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat dan nikmat dari Allah yang wajib disyukuri. Memeriahkannya melalui perlombaan masyarakat adalah hal yang positif untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta memupuk rasa kebersamaan.
Berkaitan dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti soal skema pendanaan hadiah perlombaan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengingatkan masyarakat mengenai batasan syariat dalam menggelar berbagai perlombaan memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dirinya menegaskan bahwa menyelenggarakan lomba Agustusan hukumnya boleh, namun panitia dilarang menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber biaya hadiah karena tergolong praktik judi (qimar).
Baca juga: MUI Minta Zakat Jadi Pembayaran Pajak, Hapus Beban Pajak Berganda
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya. Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali mengutip pandangan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, Jumat (07/08/2026).
Lebih lanjut, Kiai Muiz Ali menambahkan mengutip kitab Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib bahwa setiap permainan yang menempatkan peserta dalam kondisi simpang siur antara untung dan rugi (tanpa kepastian) dengan mempertaruhkan dana pribadi masuk dalam kategori judi yang diharamkan.
Dirinya pun memberikan alternatif lain, denga dana hadiah bisa bersumber dari sponsor, kas panitia, atau sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta lomba.
(mui.or.id)











![Kegiatan A Safe and Healthy Working Environment, Kamis [6/8]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/08/IMG_2596-300x210.jpeg)


