Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama menetapkan 1 Muharam 1448 Hijriah jatuh pada 16 Juni 2026 karena hilal awal Muharam telah memenuhi kriteria imkanur rukyat MABIMS, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.
Berdasarkan hasil hisab pada 15 Juni 2026, posisi hilal awal Muharam 1448 H saat matahari terbenam tercatat berada pada ketinggian 0,92 derajat di Merauke hingga 4,02 derajat di Sabang, dengan elongasi antara 5,64 derajat sampai 6,98 derajat.
“Dengan parameter tersebut, sebagian besar wilayah Indonesia telah memenuhi kriteria minimum MABIMS. Sehingga awal Muharam 1448 H jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026,” ucap Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, Arsad Hidayat, dikutip dari detik news, Rabu (17/6).
Baca Juga: Berbeda, LF PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu, 17 Juni 2026
Kemenag menyebut kriteria MABIMS juga menjadi acuan dalam penyusunan Kalender Hijriah Indonesia yang disusun bersama para ahli falak dari berbagai organisasi Islam, pesantren, dan perguruan tinggi.
Meski demikian, Kemenag tetap menghormati keputusan PBNU yang menetapkan 1 Muharam 1448 H jatuh pada 17 Juni 2026 setelah hasil rukyatul hilal menyatakan hilal tidak terlihat.
Sementara itu, Kasubdit Hisab Rukyat dan Syariah Ismail Fahmi menjelaskan bahwa penentuan awal bulan kamariah di Indonesia menggunakan beberapa metode, yakni rukyatul hilal, wujudul hilal, dan imkanur rukyat.
Baca Juga: Sambut 1 Muharram 1448 H, Begini Prosesi Sakral Pergantian Kiswah Ka’bah
Menurutnya, metode imkanur rukyat menjadi jalan tengah antara pengamatan langsung dan perhitungan astronomi karena didasarkan pada data rukyat jangka panjang serta perhitungan hisab yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
“Karena itu, ketika cuaca tidak mendukung pengamatan, data hisab tetap memberikan informasi yang akurat mengenai posisi hilal dan menjadi bagian penting dalam penyusunan kalender hijriah,” jelas Ismail Fahmi.
Kemenag menyebut hilal yang tidak terlihat karena cuaca mendung merupakan hal yang wajar dan tidak memengaruhi validitas data astronomi yang menunjukkan hilal telah memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Kemenag juga mengajak masyarakat memahami perbedaan metode hisab dan rukyat sebagai bagian dari khazanah keilmuan Islam yang perlu disikapi dengan saling menghormati.
(Detik News)












