Media Utama Terpercaya

29 Mei 2026, 22:42
Search

Bea Cukai Soekarno-Hatta Bongkar Upaya Selundupkan Emas Senilai Rp45,73 Miliar

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Emas yang diseludupkan dan digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta
Emas yang diseludupkan dan digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta. [Foto: Antara Foto]

Jakarta, mu4.co.id – Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, mengungkap petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan emas batangan dan sejumlah logam mulia dalam berbagai bentuk dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar. 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengawasan ketat yang dilakukan di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sejak pertengahan April hingga Mei 2026.

“Selama periode tersebut, tim gabungan bersama stakeholder terkait melakukan 12 kali penindakan dengan total barang bukti emas mencapai 17,55 kilogram,” ujar Hengky dikutip dari Investor, Jum’at (29/5).

Baca Juga: Bea Cukai Amankan Ribuan Kartu Pokémon di Bandara Soekarno Hatta, Totalnya Capai Rp1,2 Miliar!

Adapun emas yang disita terdiri dari berbagai bentuk mulai dari batangan, koin, hingga menyerupai perhiasan seperti kalung. Salah satu modus yang ditemukan yakni penggunaan kalung emas seberat sekitar 300 gram untuk mengelabui petugas.

Selain dipakai sebagai perhiasan, emas juga disembunyikan di dalam koper dan saku pakaian. 

Dari 12 kasus yang terungkap, ada pelaku yang membawa hingga 10 kilogram emas seorang diri, sementara lainnya membawa sekitar 200 gram hingga 3 kilogram.

“Yang menarik, dari 12 penindakan ini, sebelas pelaku merupakan warga negara China dengan tujuan penerbangan ke Hong Kong. Satu lainnya warga negara Indonesia dengan tujuan yang sama,” ungkap Hengky.

Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas Seberat 190 Kg. Segini Nilainya!

Hengky menyebut seluruh kasus masih dalam proses penelitian kepabeanan dan barang bukti emas akan diuji di laboratorium untuk memastikan kadarnya. 

Bea Cukai juga mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional karena sejumlah pelaku berada dalam penerbangan yang sama dengan pola penyelundupan serupa.

Ia menegaskan, penumpang yang membawa emas atau perhiasan ke luar negeri wajib melapor kepada Bea Cukai sesuai aturan yang berlaku.

(Investor)

[post-views]
Selaras