Media Utama Terpercaya

14 Mei 2026, 10:31
Search

Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Diduga Gunakan Gelar Tak Sesuai

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Menkes Budi Gunadi
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya [Foto: kemenkes.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis atas dugaan penggunaan gelar akademik “Ir.” yang dianggap tidak sah, Senin (11/05/2026).

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, serta sejumlah ketentuan terkait penggunaan gelar akademik dan identitas pendidikan, yang diajukan melalui kuasa hukum senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.

Tidak hanya kepada Menteri Kesehatan, somasi juga dikirimkan kepada Institut Teknologi Bandung sebagai institusi tempat Budi Gunadi Sadikin menempuh pendidikan tinggi. Para pelapor menyebut, berdasarkan penelusuran terhadap data akademik, Budi Gunadi Sadikin tercatat sebagai lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) jurusan Fisika Nuklir dengan gelar Doktorandus (Drs.), bukan Insinyur (Ir.).

Para pelapor pun menilai penggunaan gelar akademik yang tidak sesuai oleh pejabat publik menyangkut integritas, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Baca juga: BEM UGM Surati UNICEF, Laporkan Negara Dinilai Lalai Lindungi Anak Miskin

Salah satu pelapor, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), menilai penggunaan gelar yang tidak sesuai merupakan tindakan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat negara. Ia mengaku setelah somasi dilayangkan, pihak Kementerian Kesehatan justru mulai menghilangkan penggunaan gelar pada nama Menteri Kesehatan tanpa memberikan penjelasan resmi kepada publik.

“Setelah dilakukan somasi, bukan klarifikasi yang diberikan, tetapi justru ada instruksi agar nama beliau ditulis tanpa gelar apa pun. Ini bukan penjelasan kepada publik,” ujarnya.

Hal senada disampaikan dr. Nurdadi Saleh, SpOG. Ia mengatakan penggunaan gelar “Ir.” diduga tidak sesuai dengan latar pendidikan resmi yang dimiliki Menteri Kesehatan. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan menyangkut etika pendidikan dan tanggung jawab moral pejabat publik.

“Sebagai pejabat publik seharusnya malu jika menggunakan gelar yang tidak sesuai. Kalau memang bukan Insinyur, ya harus disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, SpOG Subsp. Urogin, RE, MPH menambahkan bahwa langkah hukum yang ditempuh para dokter bukan bertujuan menyerang pribadi Menteri Kesehatan. Ia menyebut laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral warga negara untuk menjaga integritas jabatan publik serta memastikan adanya keterbukaan dan akuntabilitas pejabat negara.

“Gelar akademik mencerminkan kompetensi, rekam jejak pendidikan, dan legitimasi moral seorang pejabat publik,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan dr. Baharrudin, SpOG. Ia meminta pejabat negara bersikap terbuka apabila terdapat persoalan terkait identitas akademik yang digunakan.

“Kalau ada persoalan soal gelar akademik, harus ada klarifikasi yang jelas. Jangan hanya dihilangkan tanpa penjelasan,” katanya.

Sementara itu, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M menilai dugaan penyalahgunaan gelar akademik oleh pejabat publik merupakan persoalan serius yang dapat mencederai dunia pendidikan. Menurutnya, integritas akademik sangat penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara maupun profesi tertentu.

Baca juga: Tim Hukum Hanyar Laporkan KPU Kalsel Ke DKPP Usai Dicabutnya Status Lembaga Pemantau LPRI, KPU Buka Suara!

Adapun dalam laporan tersebut, para pelapor menyampaikan tiga tuntutan utama kepada aparat penegak hukum dan pemerintah, diantaranya yaitu:

  1. Meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, transparan, dan objektif.
  2. Mendesak Menteri Kesehatan memberikan klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar “Ir.”
  3. Meminta pemerintah memastikan seluruh atribut akademik pejabat publik dapat diverifikasi secara hukum dan terbuka kepada masyarakat.

Sebelumnya, pihaknya juga mengaku telah melayangkan somasi kepada Menteri Kesehatan beserta lampiran sejumlah bukti pendukung. Namun, hingga kini tidak ada tanggapan maupun klarifikasi resmi yang diterima.
(suarapembaharuan.com)

[post-views]
Selaras