Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terkait tongkang resto apung yang masih berada di depan Balai Kota Banjarmasin setelah proses berlarut tanpa kepastian.
Diketahui sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin H.M. Yamin HR mendorong penataan kawasan Siring Balai Kota dengan memindahkan tongkang resto apung yang dinilai mengganggu estetika.
Selain itu, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III juga mengungkap keberadaan tongkang tersebut belum berizin. Tongkang yang dikelola koperasi itu kemudian disepakati untuk dipindahkan oleh pengelola, dengan rencana realisasi setelah Lebaran 2026.
Plt Sekda Dolly Syahbana menyatakan surat peringatan terakhir telah dilayangkan dan kini menjadi ultimatum dengan batas waktu yang harus dipatuhi.
“Ini kesempatan terakhir. Kami sudah melayangkan surat terakhir agar tongkang segera dipindahkan paling lambat 6 Mei 2026,” tegas Dolly, dikutip dari RRI, Ahad (3/5).
Pemko Banjarmasin juga menegaskan kesiapan penuh untuk mendukung pemindahan tongkang, termasuk pengamanan jalur sungai dan darat agar proses berjalan lancar.
Sementara itu, tongkang tersebut rencananya dipindah ke depan Museum Kayuh Baimbai. Jika tenggat kembali diabaikan, Satpol PP memastikan akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau sampai batas waktu tidak dipindahkan, kami akan lakukan penyegelan. Tidak boleh ada lagi aktivitas di dalam tongkang itu,” ujar Dolly.
(RRI)


![Kegiatan May Day di Halaman Balai Kota Banjarmasin pada Jum’at [1/5]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG_8998-300x198.jpeg)

![Acara penandatanganan kerja sama pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik [PSEL]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_8574-300x200.jpeg)









