Media Utama Terpercaya

26 Januari 2026, 16:02
Search

Korea Selatan Terapkan Undang-Undang AI Untuk Cegah Penyalahgunaan. Bagaimana Peraturannya?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Korea Selatan Terapkan Undang-Undang AI
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Korea Selatan, mu4.co.id – Korea Selatan terapkan undang-undang pengelolaan kecerdasan buatan (AI) yang berlaku mulai 22 Januari 2026.

Aturan ini bertujuan mendorong pengembangan AI sekaligus membangun kepercayaan publik, antara lain dengan mewajibkan pelabelan pada seluruh konten AI generatif. Meski diberi masa transisi satu tahun, sebagian pihak khawatir regulasi ini berpotensi terlalu ketat.

Berdasarkan laporan KBS World Radio, undang-undang AI ini mewajibkan sistem manajemen khusus bagi AI berdampak tinggi yang digunakan di sektor vital seperti energi, transportasi, dan keuangan karena berpotensi memengaruhi keselamatan publik dan hak individu seperti privasi.

Baca Juga: Modus Penipuan Baru, Berpura-Pura Jadi Orang yang Dikenal Pakai Suara Tiruan AI

Dilansir dari Tirto.id pada Ahad (25/1), aturan bernama Framework Act on the Development of Artificial Intelligence and the Creation of a Foundation for Trust ini juga mengharuskan watermark dan penandaan jelas pada konten AI generatif serta deepfake. 

Selain itu, Kementerian Sains dan TIK Korea Selatan mewajibkan transparansi penggunaan AI, termasuk bagi operator asing seperti Google dan OpenAI.

Sementara itu, penggunaan AI untuk kebutuhan rutin atau karya pribadi tidak diatur dalam undang-undang ini. Pelabelan AI generatif disesuaikan konteks berupa logo atau antarmuka untuk penggunaan internal, tetapi wajib watermark visual dan audio jika disebarkan ke publik. 

Aturan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan AI yang menyesatkan dan merugikan sosial, sekaligus membangun keamanan dan kepercayaan demi inovasi yang bertanggung jawab. Pelanggaran dapat didenda hingga 30 juta won atau sekitar Rp345 juta. 

Baca Juga: Pengembang Teknologi AI Undur Diri dari Google, Sebut Ada Bahaya Bagi Masa Depan

Meski disebut media lokal sebagai yang pertama, pemerintah Korea Selatan menyatakan regulasi ini kedua di dunia setelah Uni Eropa, yang aturan AI-nya baru berlaku penuh pada 2027.

Dengan pemberlakuan AI Basic Act lebih awal, Korea Selatan kini memimpin upaya global dalam pengaturan AI, terutama untuk menghadapi tantangan deepfake dan AI generatif. 

Mulai bulan depan, pemerintah akan membentuk tim riset yang melibatkan industri, masyarakat sipil, dan akademisi untuk mengevaluasi serta menyempurnakan regulasi AI.

(Tirto.id)

[post-views]
Selaras