Media Utama Terpercaya

13 Januari 2026, 11:59
Search

MUI Apresiasi KUHP Baru, Namun Soroti Soal Pelaku Nikah Siri dan Poligami yang Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
MUI Apresiasi KUHP Baru
MUI Apresiasi KUHP Baru [Foto: Kolase mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi atas diundangkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. dengan begitu Indonesia disebut bisa terbebas dari produk kolonial menuju kemandirian dan kedaulatan hukum nasional, sekaligus sebagai payung hukum pidana untuk melindungi Masyarakat.

Meski demikian, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh mengkritisi beberapa pasal di KUHP baru, salah satunya mengenai nikah siri dan poligami yang dapat dipidana. Ia menilai untuk kepentingan administrasi kenegaraan, maka peristiwa perkawinan dicatatkan.

“KUHP mengatur larangan perkawinan terhadap seseorang yang ada penghalang yang sah, seperti menikahi perempuan yang sudah berada di dalam ikatan perkawinan. Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain ini bisa dipidana, karena diketahui ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak bagi poligami,” kata Pria yang akrab disapa Prof Ni’am dilansir dari laman resmi mui.or.id, Selasa (06/01/2025).

Baca juga: Muhammadiyah Minta Kaji Ulang KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Seperti pada Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan ketentuan fikih, ada perempuan yang haram untuk dinikahi. Berkaitan dengan itu, Prof Ni’am pun menegaskan apabila ini terjadi dengan kesengajaan, maka bisa berefek kepada pidana. Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat.

“Karena peristiwa nikah siri tidak serta merta karena keinginan untuk menyembunyikan. Kondisi faktual di masyarakat, ada orang yang nikah siri karena persoalan akses dokumen administrasi,” tegasnya.

Adapun dalam Islam, dikatakan bahwa yang jadi penghalang sah perkawinan adalah jika perempuan terikat dalam perkawinan dengan orang lain. Kalau bagi laki-laki, keberadaan istri tidak jadi penghalang yang sah yang menyebabkan ketidakabsahan pernikahan.

Dengan demikian, Prof Ni’am menilai pemidanaan nikah siri dengan alasan Pasal 402 ini adalah tafsir yang sembrono dan tidak sejalan dengan hukum. “Seandainya pun jika itu dijadikan dasar pemidanaan kawin siri, maka itu bertentangan dengan hukum Islam,” tegasnya.

Dirinya pun menegaskan bahwa implementasi KUHP harus diawasi agar mendatangkan manfaat dan memastikan bahwa hukum untuk kepentingan keadilan dan kesejahteraan masyarakat serta ketertiban umum.

“Memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan aktivitasnya dan perlindungan umat beragama di dalam menjalankan agama dan juga keyakinannya sesuai dengan ajaran agama masing-masing serta menjamin kemaslahatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras