Jakarta, mu4.co.id – Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026 masih belum memiliki kepastian. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut keputusan tersebut baru bisa ditentukan setelah melihat perkembangan kondisi keuangan negara dalam satu triwulan ke depan.
Isu ini turut dibahas dalam pertemuannya dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Purbaya menegaskan, pemerintah perlu mencermati kinerja dan indikator ekonomi terlebih dahulu untuk memastikan kemampuan fiskal sebelum memutuskan kenaikan gaji ASN.
“Tapi saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sih sebetulnya arah ekonomi kita dengan kebanyakan yang lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Menkeu Purbaya, dikutip dari detik finance, Kamis (1/1/2026).
Ia menyebut pembahasan lebih lanjut baru bisa dilakukan pada triwulan II, saat dampak berbagai kebutuhan belanja negara mulai terlihat jelas.
Baca Juga: Menteri PANRB Berencana Temui Menkeu Bahas Kenaikan Gaji ASN. Apa Tanggapan Purbaya?
Meski wacana kenaikan gaji ASN telah tercantum dalam pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dan diatur dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, hingga kini belum ada pembahasan teknis lanjutan.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, keputusan kenaikan gaji ASN tetap bergantung pada kesiapan fiskal negara, sehingga belum dapat dipastikan penerapannya pada 2026.
“Saya juga senang kalau ASN itu bisa naik gaji. Tapi tentunya kita harus memperhatikan kesiapan fiskal,” ungkap Rini Widiyantini.
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP), kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara masuk dalam delapan Program Hasil Terbaik Cepat dan berada di urutan keenam. Kebijakan ini diprioritaskan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
(Detik finance)














