Media Utama Terpercaya

31 Desember 2025, 22:05
Search

Ahli Hukum Tolak Hukuman Kerja Sosial untuk Koruptor, Penjara dan Ganti Rugi Dinilai Lebih Tepat

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
terpidana kerja sosial
Ilustrasi terpidana kerja sosial. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menolak penerapan hukuman kerja sosial bagi terpidana korupsi dengan vonis di bawah lima tahun. 

Ia menegaskan, pelaku korupsi seharusnya tetap dipenjara dan diwajibkan mengganti kerugian negara. Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi rencana pemberlakuan hukuman kerja sosial mulai 2 Januari 2026 sesuai revisi KUHP.

“Koruptor itu jangan dihukum kerja sosial, keenakan dia. Hukum penjara saja dia berusaha bayar supaya tidak dihukum. Tidak pernah ada koruptor dihukum kerja sosial. Yang ada dihukum ganti rugi mengembalikan kerugian negara di samping (dihukum) penjara,” ujar Abdul Fickar dikutip dari Tribun News, Rabu (31/12). 

Baca Juga: Utang Whoosh Membengkak, Prabowo Ungkap Akan Bayar Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor

Abdul juga mengingatkan adanya tugas tambahan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawasi terpidana kerja sosial agar tidak melarikan diri. Ia menekankan perlunya kesiapan semua pihak agar penerapan KUHP baru tetap menjamin kepastian hukum dan keadilan. 

Terkait efek jera, Abdul menilai sanksi kerja sosial hanya efektif bagi pelaku yang baru pertama kali berbuat pidana, dan tidak akan berdampak pada residivis atau pelaku kejahatan berulang.

“Soal efek jera tergantung pada manusianya. Jika pelaku kejahatan itu baru pertama kali melakukan kejahatan, mungkin akan menjerakan karena hukuman kerja sosial itu bisa disaksikan orang banyak. Tetapi jika pelaku itu sudah residivis, rasanya tidak akan berefek apa-apa,” tuturnya.

Baca Juga: Jaksa Agung Kembalikan Uang Rp6,6 Triliun ke Kas Negara, Hasil Rampasan Korupsi dan Denda Kehutanan

Abdul menilai hukuman kerja sosial lebih tepat diterapkan bagi pelanggar hukum karena kelalaian, bukan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja. Menurutnya, sanksi tersebut cocok untuk pelanggaran seperti lalu lintas, sementara pelaku kejahatan yang umumnya residivis tidak layak dikenai kerja sosial. 

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan hukuman kerja sosial akan mulai diterapkan seiring berlakunya KUHP dan KUHAP pada 2 Januari 2026.

Hukuman pidana kerja sosial diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan. Sanksi ini dapat dijatuhkan kepada terpidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dengan vonis maksimal enam bulan penjara atau denda hingga Rp10 juta.

(Tribun News)

[post-views]
Selaras