Banjarmasin, mu4.co.id – Pemasangan polisi tidur sering dianggap cara cepat menekan kecepatan kendaraan di permukiman. Namun, pembuatan tanpa izin dan standar resmi justru dapat melanggar hukum, karena praktik swadaya tersebut bertentangan dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan tersebut menegaskan larangan atas segala tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan, termasuk pemasangan polisi tidur. Setiap perbuatan yang menyebabkan gangguan pada kondisi jalan atau perlengkapan jalan dinyatakan melanggar ketentuan.
Polisi tidur yang dibuat tanpa standar berisiko merusak jalan dan membahayakan pengguna lalu lintas. Gangguan fungsi jalan tidak hanya soal kerusakan fisik, tetapi juga menyangkut keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan berkendara.
Karena termasuk perlengkapan jalan, pemasangan polisi tidur tidak boleh dilakukan sepihak tanpa izin dan koordinasi dengan pemerintah daerah atau dinas perhubungan.
Standar teknis sendiri diperlukan karena polisi tidur yang terlalu tinggi atau curam dapat memicu kecelakaan, terutama bagi pengendara motor dan kendaraan darurat.
Baca Juga: Lagi-lagi Jembatan Pulau Bromo Banjarmasin Memakan Korban. Ini Rencana PUPR!
Selain itu, jalan umum diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas luas, sehingga pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ tidak hanya berujung teguran. Tindakan yang merusak atau mengganggu fungsi jalan dapat dikenai pidana hingga satu tahun penjara atau denda maksimal Rp24 juta.
“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,” bunyi pasal tersebut, dikutip dari Kompas, Sabtu (20/12).
Pembangunan polisi tidur tidak boleh dilakukan sembarangan dan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan bahwa hanya pihak berwenang yang diperbolehkan memasang pembatas kecepatan. Pihak tersebut antara lain:
- Direktur Jenderal untuk jalan nasional di luar Jabodetabek
- Kepala Badan untuk jalan nasional di wilayah Jabodetabek
- Gubernur untuk jalan provinsi
- Bupati untuk jalan kabupaten dan jalan desa
- Wali kota untuk jalan kota
(Kompas)















