Media Utama Terpercaya

15 Februari 2026, 07:46
Search

Heboh! Penjual Mie Babi di Cibadak Memakai Atribut Peci dan Hijab

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
pedagang mie babi
Salah satu pedagang mie babi yang viral di Bandung buat surat pernyataan. [Foto: wahananews.co]

Bandung, mu4.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegur penjual mie babi yang viral karena tidak mencantumkan keterangan non halal. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyatakan pihaknya telah mendatangi pedagang tersebut pada 12 Desember 2025.

“Kami melakukan wawancara sekaligus edukasi. Yang bersangkutan mengakui menggunakan minyak B2 sebagai salah satu bahan pengolahan makanan, dan hal itu dituangkan dalam surat pernyataan,” ujarnya dilansir dari republika, Rabu (17/12).

Surat pernyataan tersebut berisi kesediaan pedagang untuk mencantumkan keterangan non halal dan memberikan keterangan yang transparan terkait dagangannya.

“Penanda atau tulisan bisa dipasang di gerobak, etalase, atau media lain yang mudah dilihat. Prinsipnya, jangan sampai konsumen tidak mengetahui informasi penting terkait produk yang dikonsumsi,” kata Idris.

Baca juga: Terdapat Logo Halal, Produk Mie Kriting Special Telor Tjap Wayang Terindikasi Mengandung Bahan Berbahaya. Ini Penjelasan LPPOM MUI!

Pedagang itu diklaim dapat menjual 200 porsi mie babi dalam seharinya. Namun, sejumlah warganet dan influencer halal lifestyle Dian Widayanti menyoroti pakaian yang dipakai pedagang tersebut karena memakai peci dan hijab.

“Jujur aku gak paham, penjual yang menggunakan atribut Muslim, pakai peci berhijab tapi jualan babi. Ini nih babi yang dijual di wilayah Cibadak Bandung,”ucap Dian dikutip dari laman instagramnya, Rabu (17/12).

“Produk non halal memang tidak wajib memiliki sertifikat halal. Tapi wajib mencantumkan keterangan non halal dan itu diatur dalam undang-undang,” tambahnya.

Ia menyarankan masyarakat untuk selalu mencari makanan yang jelas kehalalannya bahkan yang lebih baik memiliki sertifikat halal dan masyarakat juga bisa mengecek lewat google review.

Badan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa edukasi produk halal merupakan fondasi penting untuk mewujudkan Tertib Halal dan memperkuat ekosistem halal nasional dan membentuk kultur atau budaya halal.

Baca juga: BPJPH: Mulai 2026, Produk Tanpa Sertifikat Halal Akan Dianggap Ilegal

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan ekosistem halal akan tumbuh kuat dan berkelanjutan jika masyarakat memahami urgensi standar halal dan para produsen atau para pemilik usaha menerapkannya. Pemahaman publik terhadap urgensi sertifikat halal juga menjadi kunci literasi halal yang dapat memastikan kualitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

Haikal mengungkapkan literasi halal akan terus dikembangkan melalui sosialisasi, edukasi, publikasi, pendampingan, hingga fasilitasi sertifikasi halal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti unsur pemerintah pusat pemerintah daerah, DPR, perguruan tinggi, pusat halal (halal center), pakar, peneliti, komunitas, swasta, asosiasi, tokoh masyarakat, dan sebagainya.

“Upaya kolaboratif ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” kata Haikal.

“Melalui edukasi yang merata dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan, BPJPH berharap ekosistem halal nasional tumbuh menjadi lebih kuat, inklusif, produktif dan berkelanjutan,” sambungnya.

(republika.co.id)

[post-views]
Selaras