Jakarta, mu4.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid wacanakan adanya batas waktu daftar ulang bagi sertifikat tanah yang diterbitkan pada 1961–1997 untuk mencegah tumpang tindih sertifikat tanah.
Ia mengusulkan ketentuan ini dimasukkan dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan yang baru sebagai upaya mencegah persoalan pertanahan dan membatasi praktik mafia tanah di masa mendatang.
“Karena itu saya butuh dukungan politik di sini, ini perlu ada kesepakatan nasional. Perlu ada Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru yang di dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan baru itu nanti ada semacam jeda transisi waktu, sama kayak Undang-Undang Pertanahan. Undang-Undang Pertanahan dulu ada transisi waktu, 20 tahun buat Eigendom sama hak-hak barat dikasih waktu mendaftar ulang,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, dikutip dari detik properti, Kamis (27/11).
Baca Juga: Tumpang Tindih Hak Tanah, Kasus Jusuf Kalla-GMTD Jadi Sorotan. Begini Kronologinya!
Nusron mengusulkan agar pemegang sertifikat tanah terbitan 1961–1997 diwajibkan melakukan pendaftaran ulang dalam waktu 5–10 tahun. Ketentuan tersebut bisa dimasukkan ke dalam Undang-Undang Administrasi Pertanahan, dengan kebijakan politik yang menetapkan masa pendaftaran ulang, dan setelah tenggat berakhir, prosesnya ditutup.
Nusron menyebut banyak aduan ke ATR/BPN dan Ombudsman terkait sertifikat tumpang tindih, terutama sertifikat tahun 1961–1997 (KW456) yang tidak memiliki peta kadastral dan batas tanah yang jelas.
“Kelemahan produk keluaran pada masa lalu itu adalah ada sertifikatnya, belakangnya tidak ada peta kadastralnya, hanya ada gambar sketsa tanah yang itu tidak menunjukkan di mana batasnya, di mana lokasinya, batas atas kanan di mana, batas bawah kanan di mana, ini tidak ada,” jelas Nusron.
Baca Juga: 13 Daerah Bakal Bisa Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik, Apa Saja? Simak Daftarnya!
Selain lewat regulasi baru seperti Undang-Undang Administrasi Pertanahan, pencegahan mafia tanah dan sertifikat tumpang tindih juga perlu dilakukan dengan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di Kementerian ATR/BPN.
“Kata kuncinya pembenahan dan SDM-nya diperkuat. kata kuncinya adalah orang BPN harus proper, orang BPN harus kuat, orang BPN tegas dalam aturan, dan orang BPN nggak mau diajak kongkalikong. Itu kata kuncinya,” tuturnya.
(Detik properti)












