Media Utama Terpercaya

29 November 2025, 19:18
Search

Minimnya Minat Membaca dan Menulis, Kemendikdasmen Keluarkan Kebijakan Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Mendikdasmen Abdul Mu’ti
Mendikdasmen Abdul Mu’ti saat membagikan buku kepada seorang anak. [Foto: tagar.co]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pada Kamis (20/11) mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan siswa membaca buku dan menulis resensi. 

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa budaya baca-tulis adalah syarat penting bagi kemajuan bangsa. Ia juga mengingatkan bahwa kemampuan siswa memahami teks naratif masih lemah, yang turut berkontribusi pada rendahnya capaian literasi Indonesia dalam asesmen nasional maupun internasional.

”Kalau kita tidak bangun budaya membaca, tidak kita bangun budaya menulis, dan tidak kita bangun budaya anak kita belajar dengan buku sebagai kuncinya, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” ujar Abdul Mu’ti dikutip dari Kompas, Ahad (23/11).

Baca Juga: Fakta Menarik Dewi yang Tertukar, Bukti Rendahnya Literasi di Indonesia!

Pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan pendidikan sejak awal masa jabatan Abdul Mu’ti. Kebijakan tersebut mencakup penerapan pendekatan pembelajaran mendalam (deep learning) serta penguatan tujuh kebiasaan baik bagi anak Indonesia, termasuk budaya belajar, bermasyarakat, membaca, dan menulis.

Abdul Mu’ti mendorong setiap sekolah tetap memberi PR berupa membaca satu atau dua buku hingga selesai dan menuliskan resensinya, bukan sekadar mengerjakan soal seperti dulu. 

Kebiasaan membaca tuntas dan merangkum isi buku diyakini dapat menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, sekaligus menjadi sarana ekspresi dan pembentukan karakter siswa.

”Anak-anak kita tidak mampu menulis dan ini masalah yang sangat serius. Mereka tidak akan mungkin menjadi generasi yang kritis kalau mereka tidak menjadi pembaca yang baik,” jelasnya.

Meski sudah memasuki era kecerdasan buatan, literasi dasar seperti membaca dan menulis tetap menjadi fondasi utama. Mu’ti menilai anggapan bahwa digitalisasi pendidikan akan mengurangi kebiasaan menulis adalah keliru. Murid tetap bisa menonton materi melalui panel interaktif, lalu membuat catatan secara manual. 

Baca Juga: Indonesia Punya Pusat Literasi Keagamaan Islam Kelas Dunia, Di Sini Letaknya!

Ia juga menyoroti peran orangtua yang sering kali kurang membiasakan anak berinteraksi dengan buku.

”Kalau dia membeli sesuatu yang sifatnya konsumtif, berapa pun harganya dia mau. Tapi, beli buku untuk anaknya Rp 20.000 saja komplain di medsos. Ini masyarakat seperti ini juga perlu kita ubah,” ujar Mu’ti.

Mu’ti juga menekankan bahwa sekolah penerima Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) wajib mengalokasikan setidaknya 10 persen dari dana tersebut untuk membeli buku. Ketentuan ini tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2025.

”Kalau 10 persen masih dirasa kurang (untuk beli buku), tahun depan dana BOS-nya saya minta diubah peruntukannya,” tegasnya.

(Kompas, Radio Idola)

[post-views]
Selaras