Media Utama Terpercaya

29 November 2025, 17:39
Search

Bertentangan dengan UUD 1945! MK Batalkan Hak Tanah Investor IKN 190 Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara
Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara. [Foto: ikn.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Hak Atas Tanah (HAT) dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai informasi, UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Ibu Kota Negara (IKN) memberi HAT kepada investor dengan dua siklus mencapai 190 tahun.

Pembatalan tersebut ditetapkan oleh MK dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 13 November 2025. MK menyatakan bahwa sejumlah ketentuan Pasal 16A dalam UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 185/PPU-XXII/2024 menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Baca juga: Riset BRIN: Hanya 0,5 Persen Air Permukaan di IKN, Krisis Air Bersih Jadi Ancaman

Pasalnya, dalam UU Nomor 3 Tahun 2022, pemerintah memberikan HAT IKN dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun berdasarkan evaluasi. Dan semua itu dapat diperpanjang selama dua siklus jadi total 190 tahun.

Suhartoyo juga membacakan dua keputusan serupa untuk Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pengelolaan (HP) yang tertera di UU IKN tersebut. Dalam putusan tersebut untuk pemberian hak maksimal 30 tahun, perpanjangan maksimal 20 tahun, dan maksimal 30 tahun untuk pembaruan.
Ia menegaskan bahwa ketentuan dan keputusan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

“Menyatakan Penjelasan Pasal 16A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 […] bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” jelasnya dilansir ekonomi.bisnis.com, Selasa (18/11).

Baca juga: Pakistan Tertarik Investasi di IKN, Fokus pada Bidang Ini!

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjelaskan keputusan tersebut penting dalam memperkuat keputusan hukum, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Penajam Paser Utara (PPU).

Ia juga menilai bahwa ketetapan yang MK buat ini sesuai dengan amanat pasal 33 UUD 1945 mengenai prinsip penguasaan negara atas sumber daya alam.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial,” ujarnya.

(ekonomi.bisnis.com)

[post-views]
Selaras