Jakarta, mu4.co.id – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG) yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), dan SPPG diberi waktu sekitar satu bulan untuk mendaftarkan dapurnya ke Dinas Kesehatan.
“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” ujar Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang, dikutip dari Kompas (17/11).
Nanik menegaskan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS karena aspek higienitas dan sanitasi sangat sensitif dalam program MBG.
Baca Juga: Kebijakan Baru, SPPG Yang Sesuai Standar Akan Dapat Insentif Rp6 Juta Perhari
Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto juga memberi perhatian terhadap hal ini. Karena itu, ia mengimbau para kepala SPPG, termasuk mitra dan yayasan pengelola, untuk lebih peduli dan segera memastikan dapurnya bersertifikat.
Ketentuan ini tercipta karena dari sekitar 14.000 SPPG yang sudah berjalan, baru sekitar 4.000 yang mendaftarkan SLHS ke Dinas Kesehatan setempat.
Data tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan dalam rapat Tim Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga untuk Pelaksanaan Program MBG pada Jumat lalu.
Baca Juga: Cegah Keracunan, 1 Dapur MBG Hanya Boleh Sediakan Segini Per Hari!
SLHS sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan untuk menyatakan bahwa sebuah usaha yang berhubungan dengan makanan, minuman, maupun fasilitas umum telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.
Bagi SPPG, sertifikat ini menjadi bukti bahwa layanan mereka sesuai dengan ketentuan kebersihan dan kesehatan. Masa berlaku SLHS adalah satu tahun dan harus diperpanjang secara berkala agar operasional tetap legal.
(Kompas)





![Penampakan Ibu Kota Negara [IKN] Nusantara](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2025/11/maxresdefault-300x169.jpg)






